Demonstrasi itu terjadi sejak awal Juni ketika oposisi menentang UU Ekstradisi yang mengizinkan terduga kriminal untuk dikirim ke China daratan.
Kritsik yang berhembus menyatakan bahwa mereka khawatir kemerdekaan Hong Kong bakal terenggut, dengan aturan itu bisa dipakai untuk membungkam lawan politik.
Meski pemerintah setempat sudah mengumumkan penangguhan peraturan tersebut, publik mendesak supaya mereka memutuskan menarik sepenuhnya UU Ekstradisi.
Tuntutan mereka kemudian menjadi lebih luas dengan seruan penyelidikan independen akan kebrutalan polisi, dan amnesti bagi peserta unjuk rasa yang ditahan.
Hong Kong adalah bagian dari China. Namun mereka menganut "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi serta hak yang tidak didapatkan di daratan utama.
Baca juga: Bandara Hong Kong Lumpuh akibat Unjuk Rasa, Ini Imbasnya ke Perekonomian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.