Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Utama untuk Memahami Status Otonomi Khusus Kashmir yang Dicabut India dan Risikonya

Kompas.com - 08/08/2019, 06:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber BBC,AFP

KOMPAS.com - Pemerintah India, pada Senin (5/8/2019), telah mengumumkan secara resmi mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir yang telah berlaku selama hampir tujuh dekade.

Keputusan pemerintah India itu dianggap kontroversial dan berpeluang memperburuk situasi di wilayah yang disengketakan di kaki pegunungan Himalaya itu.

Namun apa yang menyebabkan keputusan itu kontroversial? Dan apa dampak yang mungkin ditimbulkan dari pencabutan status otonomi khusus itu?

Baca juga: Pemerintah India Hapus Status Otonomi Khusus Wilayah Kashmir

Berikut ini poin-poin utama untuk memahami situasi yang tengah terjadi di wilayah India Kashmir saat ini:

Pasal 370 dan Otonomi Khusus Kashmir

Dalam Undang-Undang Konstitusional India, terdapat satu pasal yang menyebutkan tentang status istimewa wilayah Kashmir, yakni Pasal 370 yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954.

Pasal tersebut diberlakukan untuk membantu umat Muslim Kashmir dalam menjaga nilai-nilai kebudayaan mereka yang kuat di tengah negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama Hindu.

Berdasarkan pasal tersebut, wilayah Kashmir yang dikuasai India, yang masuk dalam negara bagian Jammu dan Kashmir, memiliki posisi khusus dalam persatuan India.

Ketentuan dalam pasal itu memberi hak kepada wilayah Kashmir untuk memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri, dan kebebasan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang terpisah dari pemerintah pusat India, kecuali dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi.

Baca juga: India Kirim 10.000 Tentara Paramiliter di Perbatasan Kashmir

Pasal 370 tersebut utamanya diberlakukan untuk melindungi ciri khas demografi wilayah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim.

Salah satu ketetapan penting dalam pasal itu adalah bahwa hanya warga Kashmir yang berhak untuk tinggal secara permanen, membeli tanah, dan menduduki jabatan pemerintah daerah.

 

Pasukan paramiliter India berjaga di kawasan Maisuma, Srinagar, pada Minggu (4/8/2019) malam, setelah wilayah itu ditempatkan dalam penguncian.AFP / TAUSEEF MUSTAFA Pasukan paramiliter India berjaga di kawasan Maisuma, Srinagar, pada Minggu (4/8/2019) malam, setelah wilayah itu ditempatkan dalam penguncian.

Awal Mula Perebutan Wilayah Kashmir

Wilayah Kashmir yang dikuasai India masuk dalam negara bagian Jammu dan Kashmir. Wilayah itu merupakan daerah di India yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Sejak India dan Pakistan mendapatkan kemerdekaan dari India pada Agustus 1947, wilayah Kashmir telah diperebutkan kedua negara berkekuatan nuklir itu.

Awalnya wilayah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim diperkirakan bakal bergabung dengan Pakistan atau merdeka, namun penguasa wilayah itu akhirnya memutuskan gabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan dalam melawan serbuan kelompok suku dari Pakistan.

Baca juga: Ada Ancaman Serangan Teroris, 2 Pangkalan Udara India di Kashmir Siaga

Namun banyak penduduk wilayah Kashmir yang tidak menghendaki untuk bergabung dengan India dan lebih memilih merdeka atau bergabung dengan Pakistan.

Pada akhirnya kedua negara sama-sama mengklaim dan menguasai sebagian dari wilayah di pegunungan Himalaya itu, dengan Kashmir di sisi selatan dikuasai India, dan utara dikendalikan Pakistan.

Walau demikian, perselisihan untuk menguasai secara penuh wilayah Kashmir masih terus berlanjut. Tercatat sudah dua kali perang pecah antara India dengan Pakistan untuk memperebutkan wilayah itu.

 

Aktivis dan pendukung partai sayap kiri India meneriakkan slogan dalam aksi unjuk rasa menentang dekrit presiden yang menghapus status otonomi khusus wilayah Kashmir, di New Delhi, Senin (5/8/2019).AFP / JEWEL SAMAD Aktivis dan pendukung partai sayap kiri India meneriakkan slogan dalam aksi unjuk rasa menentang dekrit presiden yang menghapus status otonomi khusus wilayah Kashmir, di New Delhi, Senin (5/8/2019).

Pencabutan Status Otonomi Khusus Kashmir oleh India

Pada Senin (5/8/2019) lalu, pemerintah India secara resmi mengumumkan dekrit presiden yang membatalkan Pasal 370 Undang-Undang Konstitusional India.

Dalam arti lain, dekrit presiden itu mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir dan menjadikannya sama dengan negara bagian India lainnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan salah satu janji kampanye dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang meraih kemenangan dalam pemilihan umum di India tahun ini, serta menduduki mayoritas kursi di parlemen.

Baca juga: Para Komandan Tertinggi Angkatan Darat Pakistan Dukung Rakyat India Kashmir

Selama masa kampanye, BJP menjanjikan untuk membatalkan Pasal 370 demi mengintegrasikan wilayah Kashmir dengan negara bagian lainnya.

Dampak Penghapusan Status Otonomi Khusus Kashmir

Dengan dibatalkannya Pasal 370 tersebut, maka status otonomi khusus wilayah Kashmir juga turut dihapuskan. Hal itu berarti tidak ada lagi hak istimewa yang dimiliki pemerintah daerah maupun warga Kashmir.

Warga dari negara bagian India lainnya bakal dapat membeli tanah dan menetap di Kashmir dan dapat menempati jabatan-jabatan pemerintahan di wilayah tersebut.

Penghapusan status istimewa Kashmir telah menjadi kekhawatiran sejak lama bahwa cara hidup dan adat setempat akan hilang bersamaan dengan arus migrasi dari negara bagian lain di India.

Para pengamat menyebut pemerintah India secara sengaja ingin mengubah demografi kawasan itu dengan mengizinkan warga dari luar Kashmir, yang mayoritas Hindu, untuk berpindah ke sana.

Baca juga: Ada Kabar Ancaman Teror di Kashmir, Wisatawan Diimbau Segera Pergi

Penghapusan status istimewa itu juga diperkirakan bakal memperburuk perlawanan dari kelompok pemberontak dan pemberontakan yang telah berjalan selama tiga dekade, serta menewaskan hingga lebih dari 70.000 orang, terutama warga sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com