Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Utama untuk Memahami Status Otonomi Khusus Kashmir yang Dicabut India dan Risikonya

Kompas.com - 08/08/2019, 06:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber BBC,AFP

 

Pencabutan Status Otonomi Khusus Kashmir oleh India

Pada Senin (5/8/2019) lalu, pemerintah India secara resmi mengumumkan dekrit presiden yang membatalkan Pasal 370 Undang-Undang Konstitusional India.

Dalam arti lain, dekrit presiden itu mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir dan menjadikannya sama dengan negara bagian India lainnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan salah satu janji kampanye dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang meraih kemenangan dalam pemilihan umum di India tahun ini, serta menduduki mayoritas kursi di parlemen.

Baca juga: Para Komandan Tertinggi Angkatan Darat Pakistan Dukung Rakyat India Kashmir

Selama masa kampanye, BJP menjanjikan untuk membatalkan Pasal 370 demi mengintegrasikan wilayah Kashmir dengan negara bagian lainnya.

Dampak Penghapusan Status Otonomi Khusus Kashmir

Dengan dibatalkannya Pasal 370 tersebut, maka status otonomi khusus wilayah Kashmir juga turut dihapuskan. Hal itu berarti tidak ada lagi hak istimewa yang dimiliki pemerintah daerah maupun warga Kashmir.

Warga dari negara bagian India lainnya bakal dapat membeli tanah dan menetap di Kashmir dan dapat menempati jabatan-jabatan pemerintahan di wilayah tersebut.

Penghapusan status istimewa Kashmir telah menjadi kekhawatiran sejak lama bahwa cara hidup dan adat setempat akan hilang bersamaan dengan arus migrasi dari negara bagian lain di India.

Para pengamat menyebut pemerintah India secara sengaja ingin mengubah demografi kawasan itu dengan mengizinkan warga dari luar Kashmir, yang mayoritas Hindu, untuk berpindah ke sana.

Baca juga: Ada Kabar Ancaman Teror di Kashmir, Wisatawan Diimbau Segera Pergi

Penghapusan status istimewa itu juga diperkirakan bakal memperburuk perlawanan dari kelompok pemberontak dan pemberontakan yang telah berjalan selama tiga dekade, serta menewaskan hingga lebih dari 70.000 orang, terutama warga sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com