Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Utama untuk Memahami Status Otonomi Khusus Kashmir yang Dicabut India dan Risikonya

Kompas.com - 08/08/2019, 06:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber BBC,AFP

KOMPAS.com - Pemerintah India, pada Senin (5/8/2019), telah mengumumkan secara resmi mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir yang telah berlaku selama hampir tujuh dekade.

Keputusan pemerintah India itu dianggap kontroversial dan berpeluang memperburuk situasi di wilayah yang disengketakan di kaki pegunungan Himalaya itu.

Namun apa yang menyebabkan keputusan itu kontroversial? Dan apa dampak yang mungkin ditimbulkan dari pencabutan status otonomi khusus itu?

Baca juga: Pemerintah India Hapus Status Otonomi Khusus Wilayah Kashmir

Berikut ini poin-poin utama untuk memahami situasi yang tengah terjadi di wilayah India Kashmir saat ini:

Pasal 370 dan Otonomi Khusus Kashmir

Dalam Undang-Undang Konstitusional India, terdapat satu pasal yang menyebutkan tentang status istimewa wilayah Kashmir, yakni Pasal 370 yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954.

Pasal tersebut diberlakukan untuk membantu umat Muslim Kashmir dalam menjaga nilai-nilai kebudayaan mereka yang kuat di tengah negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama Hindu.

Berdasarkan pasal tersebut, wilayah Kashmir yang dikuasai India, yang masuk dalam negara bagian Jammu dan Kashmir, memiliki posisi khusus dalam persatuan India.

Ketentuan dalam pasal itu memberi hak kepada wilayah Kashmir untuk memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri, dan kebebasan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang terpisah dari pemerintah pusat India, kecuali dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi.

Baca juga: India Kirim 10.000 Tentara Paramiliter di Perbatasan Kashmir

Pasal 370 tersebut utamanya diberlakukan untuk melindungi ciri khas demografi wilayah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim.

Salah satu ketetapan penting dalam pasal itu adalah bahwa hanya warga Kashmir yang berhak untuk tinggal secara permanen, membeli tanah, dan menduduki jabatan pemerintah daerah.

Halaman:
Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com