Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Unjuk Rasa Anti-Pemerintah, Ratusan Pengacara Hong Kong Turun ke Jalan

Kompas.com - 07/08/2019, 21:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Ratusan pengacara Hong Kong menggelar aksi diam dan turun ke jalan, Rabu (7/8/2019), untuk mendukung gerakan anti-pemerintah

Para pengacara itu turut menyerukan kepada pemerintah Hong Kong agar menjaga independensi departemen kehakiman kota.

Ratusan pengacara yang mengenakan pakaian hitam berjalan dari pengadilan tertinggi kota menuju ke kantor menteri kehakiman.

Para tenaga profesional di bidang hukum itu, yang biasanya memilih menghindari demonstrasi, kini telah dua kali melakukan aksi turun ke jalan sejak awal Juni.

Baca juga: China Ingatkan Pengunjuk Rasa Hong Kong Agar Tidak Bermain Api

Mereka mendukung gerakan anti-pemerintah yang mendesak agar dilakukannya penyelidikan independen terhadap taktik penegakan hukum.

Selain itu, para pengacara tersebut juga menentang penuntutan bermotivasi politik dari Departemen Kehakiman kota.

"Saya benar-benar tidak setuju dengan cara pemerintah menggunakan taktik menakuti dan memecah belah," kata seorang pengacara senior Anita Yip, yang turut dalam aksi, kepada AFP.

"Mereka juga melakukan penuntutan secara selektif. Bagaimana rakyat masih bisa percaya pada pemerintah?" tambahnya, merujuk pada perlakuan berbeda polisi kepada pengunjuk rasa dengan massa pro-pemerintah, yang disinyalir memiliki hubungan dengan triad.

Baca juga: Aksi Protes Hong Kong: Rp 1 Miliar untuk Pemberi Informasi Pelempar Bendera China

Polisi Hong Kong telah menangkap lebih dari 500 pengunjuk rasa anti-pemerintah dan mendakwa puluhan di antaranya dengan tuduhan melakukan kerusuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebaliknya, polisi disebut hanya menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap massa pengunjuk rasa di stasiun MRT di Yuen Long, bulan lalu yang mengakibatkan 45 orang luka-luka, dan hanya dengan tuduhan kurang serius dari majelis tidak sah.

Dalam aksinya, para pengacara itu menuntut untuk dilakukannya penyelidikan yang independen dari pemerintah dan polisi dalam menentukan penyebab krisis.

"Kedua, kami ingin prosedur penuntutan yang sangat independen (terhadap para pengunjuk rasa yang ditahan)," kata salah seorang pengacara, John J Clancey.

Sementara itu, anggota legislator Hong Kong Dennis Kwok, menyampaikan pesan kepada seluruh warga kota, bahwa para profesional hukum tidak akan tinggal diam jika ada warga yang ditangkap dan dituduh.

Baca juga: Unjuk Rasa Hong Kong Kembali Ricuh, Polisi Anti-huru Hara Tahan 148 Orang

"Jika Anda ditangkap atau dituduh, profesi hukum tidak akan hanya diam saja," ujarnya.

Menanggapi aksi para profesional hukum yang turun ke jalan, Departemen Keadilan Kota bersikeras jika mereka telah melibatkan penilaian obyektif dan profesional untuk menentukan kasus mana yang akan dituntut.

"Departemen Keadilan tidak akan menangani kasus secara berbeda karena kepercayaan politik maupun latar belakang orang-orang yang terlibat," tambah pernyataan departemen.

Hong Kong telah mengalami situasi kekerasan dengan protes selama berminggu-minggu yang diawali kelompok penentang undang-undang ekstradisi yang kini ditangguhkan.

Undang-undang ekstradisi tersebut memungkinkan pelaku pelanggaran untuk diekstradisi ke negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, termasuk China daratan.

Namun gerakan tersebut kini telah berkembang lebih luas menjadi gerakan yang menuntut reformasi demokrasi di Hong Kong.

Baca juga: Menolak Mundur, Pemimpin Hong Kong Sebut Aksi Unjuk Rasa Ingin Menghancurkan Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com