Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Komandan Tertinggi Angkatan Darat Pakistan Dukung Rakyat India Kashmir

Kompas.com - 06/08/2019, 22:58 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

RAWALPINDI, KOMPAS.com - Militer Pakistan menyatakan teguh mendukung penduduk Kashmir, sehari setelah pemerintah India mengumumkan mencabut status otonomi khusus wilayah yang disengketakan itu.

Para komandan tertinggi angkatan darat Pakistan bertemu di garnisun di kota Rawalpindi untuk membahas langkah India, yang disebut bakal memperdalam permusuhan antara kedua negara berkekuatan nuklir itu.

Langkah pemerintah India dalam mencabut status yang telah disematkan selama tujuh dekade itu diyakini juga akan memperburuk pemberontakan berdarah yang telah berlangsung lama di Kashmir.

"Angkatan Darat Pakistan dengan tegas mendukung Kashmir dalam perjuangan mereka yang adil sampai akhir," kata kepala militer Pakistan, Jenderal Qamar Javed Bajwa, dalam twitnya setelah pertemuan.

"Kami siap dan akan melakukan apa pun untuk memenuhi kewajiban kami dalam hal ini," tambah Bajwa.

Baca juga: Pemerintah India Hapus Status Otonomi Khusus Wilayah Kashmir

Sementara ditambahkan juru bicara Mayor Jenderal Asif Ghafoor menyebut para komandan sepenuhnya mendukung penolakan pemerintah sipil terhadap langkah India.

"Pakistan tidak pernah mengakui upaya palsu India untuk melegalkan pendudukannya atas wilayah pegunungan yang disengketakan itu," tambahnya.

Pada Selasa (6/8/2019), sekitar 500 warga berunjuk rasa di Muzaffarabad, kota terbesar di Kashmir yang dikuasai Pakistan, dengan lebih banyak massa diperkirakan turun mengikuti aksi di kota-kota besar di seluruh penjuru negeri.

Pemerintah India mengumumkan, Senin (5/8/2019), mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir, membatalkan keputusan yang telah berlaku selama tujuh dekade.

Meskipun langkah tersebut dikhawatirkan bakal semakin mengobarkan ketegangan di wilayah mayoritas Musim itu dan memancing amarah Pakistan, Perdana Menteri Narendra Modi tetap mempercepat proses pembatalan status daerah khusus itu yang disengketakan dalam konstitusi.

Baca juga: Ketegangan Meningkat, India Tutup Wilayah Kashmir dan Kirim 70.000 Tentara

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, yang juga merupakan sekutu dekat Modi, mengatakan kepada parlemen bahwa presiden telah mengeluarkan dekrit penghapusan pasal 370 dari konstitusi, yang memberi status otonomi khusus ke wilayah yang ada di Pegunungan Himalaya itu.

Disebutkan bahwa dekrit tersebut akan mulai diberlakukan langsung sesegera mungkin.

Pasal 370 konstitusi India memberikan status khusus untuk negara bagian Jammu dan Kashmir yang membatasi kekuasaan parlemen India dalam memaksakan hukum di negara bagian, terlepas dari masalah pertahanan, urusan luar negeri dan komunikasi.

Sebelumnya di kalangan warga India Kashmir, telah muncul kekhawatiran akan penghapusan status khusus wilayah itu setelah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa memperoleh mayoritas kursi di parlemen dalam pemilihan baru-baru ini.

Baca juga: Ada Kabar Ancaman Teror di Kashmir, Wisatawan Diimbau Segera Pergi

Selain itu, banyak pihak mengkhawatirkan jika pemerintah India bakal mengubah demografi kawasan itu dengan mengizinkan orang-orang dari luar Kashmir, Hindu, untuk membeli tanah di wilayah itu.

Pengumuman yang disampaikan pemerintah terkait penghapusan status khusus Kahsmir itu turut memicu kekacauan di parlemen, dengan pihak oposisi yang menyerukan protes.

Partai Kongres selaku oposisi utama menggambarkan keputusan pemerintah itu sebagai langkah menuju bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com