NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India mengumumkan, Senin (5/8/2019), mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir, membatalkan keputusan yang telah berlaku selama tujuh dekade.
Meskipun langkah tersebut dikhawatirkan bakal semakin mengobarkan ketegangan di wilayah mayoritas Musim itu dan memancing amarah Pakistan, Perdana Menteri Narendra Modi tetap mempercepat proses pembatalan status daerah khusus itu yang disengketakan dalam konstitusi.
Sebaliknya, Modi mengajukan proposal undang-undang untuk membagi wilayah Kashmir menjadi dua yang akan diperintah langsung oleh New Delhi.
Pemerintah India sebelumnya telah memberlakukan penguncian keamanan dan memutus seluruh jaringan telekomunikasi di wilayah India Kashmir sejak Senin dini hari, menyusul pengerahan puluhan ribu tentara dalam sepekan terakhir, dengan alasan adanya ancaman teror.
Baca juga: Ketegangan Meningkat, India Tutup Wilayah Kashmir dan Kirim 70.000 Tentara
Menteri Dalam Negeri Amit Shah, yang juga merupakan sekutu dekat Modi, mengatakan kepada parlemen bahwa presiden telah mengeluarkan dekrit penghapusan pasal 370 dari konstitusi, yang memberi status otonomi khusus ke wilayah yang ada di Pegunungan Himalaya itu.
Disebutkan bahwa dekrit tersebut akan mulai diberlakukan langsung sesegera mungkin.
Wilayah Kashmir di Pegunungan Himalaya telah lama terbagi menjadi dua dengan masing-masing dikuasai India dengan Pakistan.
Perselisihan itu telah dimulai sejak kemerdekaan kedua negara yang bersengketa pada 1947.
Namun selama 30 tahun terakhir, wilayah Kashmir yang dikuasai India berada dalam cengkeraman pemberontak dan telah menewaskan hingga puluhan ribu orang.
Pemberontak bersenjata Kashmir dan banyak penduduk India Kashmir telah berjuang demi meraih kemerdekaan wilayah itu atau untuk bergabung dengan negara tetangga, Pakistan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.