Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikannya Dijatuhi Hukuman Terberat dalam Sejarah Singapura, Begini Kabar TKI Khanifah

Kompas.com - 03/08/2019, 19:19 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com –KBRI Singapura memastikan, kondisi Khanifah, TKI yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari Indramayu yang disiksa dengan kejam oleh si majikan telah pulih dan sehat.

Konsuler Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyampaikan, kondisi Khanifah saat ini sehat serta berada dalam perlindungan kedutaan ketika dihubungi Kompas.com Sabtu (3/8/2019).

TKI berusia 39 tahun itu saat ini sedang berada di Singapura untuk menjalani proses persidangan atas penyiksaan yang menimpanya tujuh tahun silam.

Baca juga: Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah

Si mantan majikan yang bernama Zariah Mohd Ali divonis dengan hukuman 11 tahun penjara. Sementara suaminya Mohamad Dahlan dijatuhi 15 bulan meringkuk di sel besi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Zariah diyakini menjadi yang terberat yang pernah dijatuhkan di Singapura dalam kasus penganiayaan terhadap PRT. Keduanya kini mengajukan banding.

“KBRI senantiasa mendampingi Ibu Khanifah dengan memberikan bantuan hukum yang diperlukan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum ini.” ucap Ratna.

Ratna juga menuturkan bahwa sejauh ini Khanifah belum dapat dihubungi atau diwawancarai oleh media karena proses hukum yang belum inkrah.

Stephanus Titus Widjaja, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS) menyatakan mendukung vonis yang telah diambil oleh hakim.

“Saya berharap kasus seperti ini ke depannya tidak terulang lagi. PRT kita jangan sungkan untuk menghubungi kami serta komunitas yang diwadahi FKMIS jika sedang mengalami permasalahan dengan majikan,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura (HPLRTIS) Eti Kurniati berkata ketika penganiayaan terjadi, PRT belum diizinkan mempunyai ponsel.

Izin mempunyai ponsel baru dilegalkan pada 2014. Karena itu, Eti mendesak pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan terhadap TKI. Baik itu PRT maupun profesi lainnya melalui negosiasi dengan negara tujuan si pekerja.

“Terkadang lemahnya upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan menyebabkan seringkali terjadi kasus penganiayaan yang meninggalkan luka fisik, trauma, dan bahkan kematian," ungkapnya.

Baca juga: TKI Asal Karimun Dibunuh di Malaysia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

Didi Yakub, seorang diaspora Indonesia mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) sejatinya telah mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap PRT.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Task Force Migrant Workers Indonesia Diaspora Network United itu menuturkan, dia mengapresiasi langkah tersebut.

"Namun, sebagaimana terjadi dalam setiap pelaksanaan kebijakan apapun, perbaikan yang terus-menerus selalu diperlukan," kata Didi.

Didi yang sehari-hari aktif bergelut dengan sejumlah organisasi PRT Indonesia di Singapura ini menyoroti riwayat majikan yang pernah dihukum karena kasus yang sama yaitu penganiayaan terhadap PRT.

Dia menilai Kementerian dapat memberikan perhatian lebih khusus kepada majikan yang pernah berkasus dengan melakukan komunikasi berkala misal menghubungi PRT atau mengunjungi rumah majikan.

Selain itu di dunia digital ini, Didi menekankan pembatasan atau pelarangan penggunaan handphone harus dihentikan.

“MOM menurut saya juga dapat mengembangkan aplikasi yang memiliki fitur panic button di perangkat handphone yang digunakan PRT.” sambungnya.

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Penyiksaan Terkejam di Singapura

Adapun kasus penyiksaan terhadap Khanifah menjadi buah bibir menghiasi halaman depan media Singapura sebagai kasus penganiayaan terburuk terhadap PRT dalam sejarah negara itu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Zariah diyakini menjadi yang terberat yang pernah dijatuhkan di Singapura dalam kasus penganiayaan terhadap PRT.

Pengadilan mencatat Zariah melakukan serangkaian tindak kekerasan terhadap Khanifah. Antara lain menghantam bagian belakang kepala menggunakan benda keras.

Selain itu, perempuan berusia 58 tahun itu juga terbukti memukul telinga kiri dan dahi serta menikam bahu Khanifah dengan gunting.

Kekejaman Zariah diawali setelah dia meradang karena kamar mandi yang menurutnya tidak cukup bersih serta tempo bekerja Khanifah yang menurutnya terlalu lambat.

Tindakan kejam yang dilakukan Zariah menyebabkan TKI itu mengalami cacat fisik permanen. Antara lain kerusakan di bagian telinga hingga jari  kelingking.

Ini adalah pertama kalinya Khanifah bekerja di luar negeri dan dia juga sama sekali tidak memiliki kefasihan Berbahasa Inggris yang menyebabkan dia hidup dalam ketakutan ketika mengalami penyiksaan.

Baca juga: Siksa PRT Asal Myanmar, Suami Istri Asal Singapura Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com