Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Hong Kong, Berawal dari Protes UU Ekstradisi hingga Protes Anti-Triad

Kompas.com - 02/08/2019, 06:15 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KOMPAS.com - Situasi kota Hong Kong masih diliputi ketegangan, yang terus meningkat sejak awal Juni lalu, saat massa penentang Undang-Undang Ekstradisi mulai turun ke jalan menuntut pembatalan undang-undang tersebut.

Apa itu sebenarnya UU Ekstradisi, yang menjadi pangkal kerusuhan yang berulang kali terjadi di Hong Kong belakangan ini?

Berawal dari keputusan Pemerintah Hong Kong yang mendorong dilakukannya amandemen terhadap UU Ekstradisi.

Salah satu poin perubahan yang dikehendaki adalah memungkinkan untuk dilakukannya ekstradisi dari Hong Kong ke yurisdiksi mana pun yang belum memiliki perjanjian, termasuk China daratan.

Baca juga: Warga Hong Kong Gelar Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi ke China

Lebih jauh ke belakang, wacana amandemen UU Ekstradisi mengemuka setelah terjadinya kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun.

Tersangka dituduh membunuh kekasihnya saat mereka berlibur ke Taiwan pada Februari 2018 dan kembali ke Hong Kong.

Pemerintah Taiwan pun meminta bantuan otoritas Hong Kong untuk mengekstradisi tersangka agar dapat menjalani proses hukum di Taiwan.

Namun para pejabat Hong Kong mengatakan tidak dapat mematuhinya karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Taiwan.

Beranjak dari kasus itu, otoritas Hong Kong menilai perlu dilakukannya perubahan dalam UU Ekstradisi mereka, namun hal tersebut mendapat tentangan dari warga Hong Kong.

Satu Negara Dua Sistem

Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong mendapat status sebagai wilayah semi-otonom dengan prinsip "satu negara, dua sistem" sejak dikembalikan ke pemerintah China pada 1997.

Di bawah prinsip tersebut, Hong Kong memiliki kebebasan dalam menjalankan pemeritahannya sendiri, dengan undang-undang dan hukum yang terpisah dari China daratan.

Sebagai dampaknya, penduduk Hong Kong dapat menikmati kebebasan sipil yang tidak dirasakan penduduk di China daratan dan amandemen UU Ekstradisi disebut bakal mencederai kebebasan sipil rakyat Hong Kong.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan.

Baca juga: Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi Lumpuhkan Pusat Hong Kong

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com