Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pendorong Bocah dari Peron Stasiun di Jerman adalah Buronan di Swiss

Kompas.com - 30/07/2019, 23:05 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BERLIN, KOMPAS - Seorang pria berusia 40 tahun asal Eritrea yang dituduh menjadi pelaku pendorong bocah dari peron di stasiun kereta di Frankfurt, pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata merupakan buronan polisi di Swiss.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut mendapat suaka di Swiss, namun melarikan diri setelah dituduh mengancam seorang perempuan tetangganya dengan mengacungkan pisau dan berkata akan membunuhnya.

"Pria itu kabur dari Swiss setelah dituduh mengancam tetangga perempuannnya, pada Kamis (24/7/2019) pekan lalu," kata kepala polisi federal Dieter Romann, dikutip AFP.

Baca juga: Didorong dari Peron Stasiun, Bocah Usia 8 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api

"Akibatnya, otoritas Swiss mengeluarkan surat perintah penangkapan nasional terhadap pria tersebut," lanjut Romann pada konferensi pers.

Sementara itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer, terlepas dari statusnya sebagai buronan di Swiss, pria tersebut diketahui memasuki wilayah negara Jerman secara legal.

Akan tetapi pria itu kini ditahan kepolisian Jerman setelah diduga menjadi pelaku tindakan pembunuhan seorang bocah berusia delapan tahun, yang didorongnya jatuh dari peron stasiun di Frankfurt, saat kereta cepat datang.

Selain bocah yang tewas, tersangka juga mendorong ibu korban yang berusia 40 tahun. Namun perempuan itu mampu menyelamatkan diri dengan berguling ke sisi rel.

Pria itu juga dituduh mencoba mendorong orang ketiga, seorang wanita berusia 78 tahun, namun dia hanya terjatuh di peron dan tidak sampai ke lintasan rel.

Pria tersebut ditangkap warga ketika mencoba melarikan diri dan diserahkan ke polisi.

Baca juga: Ketahuan Bikin Kopi di Tepi Jembatan Venesia, 2 Turis Jerman Didenda Rp 14 Juta

Jaksa Frankfurt telah mengajukan surat perintah penangkapan resmi dengan satu tuduhan pembunuhan dan dua tuduhan percobaan pembunuhan, kata jaksa penuntut negara Nadja Niesen.

Jika terbukti bersalah, pria itu akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ditambahkan Niesen bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut secara sadar tanpa pengaruh alkohol maupun obat-obatan, ditunjukkan melalui hasil tes napas yang dilakukan segera setelah kejadian.

Diketahui bahwa pria tersebut merupakan ayah dari tiga anak. Dia tiba di Swiss pada tahun 2006 dan mendapat suaka pada tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com