Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ejek Pria India Bau, Seorang Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/07/2019, 19:10 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sedangkan untuk dakwaan lainnya, yang terjadi sekitar satu bulan usai kasus di lift bandara, Aw dituduh telah melakukan tindak perbuatan kriminal dengan menyiram dua orang pria tak dikenal dengan kuah mie.

Insiden itu terjadi di Singtel Comcenter, sepanjang Exeter Road, dan sempat terekam kamera pengawas jalan.

Atas perbuatannya itu, Aw terancam denda maksimal 1.500 dollar Singapura (sekitar Rp 15 juta) dan penjara maksimal tiga bulan.

Baca juga: Disebut Rasis, Katy Perry Tarik Produk Sepatu yang Baru Dirilisnya

Dakwaan ketiga, terjadi pada Januari tahun lalu, saat Aw berada di NUH Medical Centre dan hendak memasuki lift.

Saat itu di dalam lift ada seorang wanita, Wahida Abdullah (49), yang menahan pintu lift agar Aw dapat masuk. Namun setelah masuk, Aw justru menginjak kaki kiri wanita itu dan mengalami cedera ringan.

Atas perbuatan melukai orang lain secara sengaja, Aw terancam hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 50 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com