Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ejek Pria India Bau, Seorang Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/07/2019, 19:10 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Singapura dijatuhi hukuman penjara ditambah dengan denda, setelah mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perbuatan rasial.

William Aw Chin Cai (47), didakwa dengan empat tuduhan berbeda, mulai dari berkomentar rasial, menginjak kaki seorang wanita, menyiramkan kuah mie pada dua orang pria, serta mencuri empat botol air mineral.

Aw mengaku bersalah atas tiga tuduhan pertama, namun mempertimbangkan untuk tuduhan mencuri air mineral.

Pengadilan pada Jumat (26/7/2019), menjatuhkan hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10 juta) atas tindakannya melukai perasaan secara rasial.

Dilansir Channel News Asia, insiden itu terjadi pada 3 Agustus 2018, saat Aw sedang berada di dalam lift di terminal 2 Bandara Changi.

Baca juga: Guru di AS Diskors karena Lontarkan Ucapan Rasis

Sementara korban adalah Ramachandiran Umapathy, seorang pria India, berusia 33 tahun, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan berada di bandara bandara untuk proyek pembangunan terowongan MRT.

Saat melihat Ramachandiran masuk ke lift, Aw mulai mengucapkan kata-kata hinaan dan menyuruh korban untuk keluar.

"Kalian orang-orang kotor, keluar dari sini. Keluarlah dari sini. Saya tidak mau naik bersama orang India, kalian bau," kata Aw yang ditujukan kepada korban.

Korban juga merekam perselisihannya dengan terdakwa dan mengunggahnya ke laman Facebook milik kepolisian Singapura, yang kemudian menjadi viral.

Ramachandiran juga telah membuat laporan ke kepolisian.

Pengacara pembela terdakwa, Siraj Shaik Aziz meminta agar hukuman penjara dikurangi menjadi satu minggu, dengan alasan perkataan Aw tidak direncanakan dan terjadi secara spontan.

Aw juga menyatakan telah menyesal dan mengaku bersalah sejak awal.

Baca juga: Gara-gara Pernyataan Rasis, Gelar Kehormatan Peraih Nobel DNA Dicopot

Namun jaksa penuntut menegaskan putusannya dengan mengatakan bahwa Aw tidak hanya berkata kasar terhadap korban namun juga menunjukkan sikap kasar, seperti menendang, yang diperlihatkan dalam rekaman.

Insiden yang terjadi di Bandara Changi, yang padat dengan wisatawan juga memberatkan dan hukuman berat perlu sebagai pesan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan.

Menurut undang-undang yang berlaku di Singapura, tindakan melukai perasaan ras bisa dihukum penjara hingga tiga tahun ditambah denda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com