Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pembakaran Masjid di Melbourne Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 16 Tahun

Kompas.com - 24/07/2019, 21:32 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

VICTORIA, KOMPAS.com - Tiga pendukung kelompok ISIS yang terbukti bersalah telah membakar sebuah masjid di Melbourne untuk meneror komunitas Muslim Syiah Australia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 16 tahun.

Hakim mengatakan kejahatan mereka dimotivasi oleh kebencian, intoleransi dan kedengkian.

Diberitakan ABC News, ketiga terdakwa, yakni Abdullah Chaarani (28), Ahmed Mohammed (26), dan Hatim Moukhaiber (30), dijatuhi hukuman di Mahkamah Agung Victoria karena terlibat dalam aksi teror pembakaran Masjid Fawkner pada Desember 2016.

Tahun lalu, Chaarani dan Mohammed, juga telah dihukum atas rencana serangan teror ke kawasan Federation Square yang digagalkan, yang hanya selang beberapa minggu setelah serangan di masjid Melbourne.

Baca juga: Di Negara Bagian Australia Ini, Pakai Ponsel saat Berkendara Bisa Didenda Rp 10 Juta

Ketiga terdakwa memasuki gedung Imam Ali Islamic Centre pada tengah malam tanggal 11 Desember 2016. Menggunakan 20 liter bensin dan ban mobil, ketiganya lantas membakar ruang salat pria.

Kebakaran itu menimbulkan kerusakan parah dan kerugian senilai 1,5 juta dollar Australia (sekitar Rp 14 miliar), sehingga bangunan masjid itu harus dirobohkan.

Dalam putusannya terhadap para terdakwa, Hakim Agung Andrew Tinney mengatakan, ketiganya telah melakukan kejahatan keji untuk menyerang dan meneror komunitas Muslim Syiah, yang menggunakan masjid tersebut.

Hakim Tinney mengatakan tindakan itu adalah "serangan terhadap kebebasan beragama" yang "tidak termaafkan".

Dia menambahkan, tak ragu jika ketiga pelaku merupakan mendukung "ideologi jahat" kelompok ISIS.

Mereka meninggalkan jejak coretan di tembok masjid menggunakan cat semprot untuk menulis kata-kata yang terkait dengan ISIS dalam bahasa Inggris dan Arab.

Baca juga: Australia Berencana Bangun Pelabuhan di Pantai Utara untuk Akomodir Angkatan Laut AS

Sebuah pesan yang, menurut hakim, sengaja dibiarkan "untuk dilihat seluruh dunia".

Pengadilan mengungkapkan, Chaarani dan Mohammed telah mencoba membakar Islamic Centre sebulan sebelum kejadian.

Atas dakwaan tersebut, Chaarani dan Mohammed dijatuhi hukuman 22 tahun penjara dengan periode non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.

Sementara, Moukhaiber dijatuhi hukuman penjara 16 tahun, dan harus menjalani hukuman minimal 12 tahun sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Meski Moukhaiber tak terlibat dalam upaya sebelumnya, hakim mengatakan ia adalah "anggota tim yang penuh komitmen dan antusias" dan prospek rehabilitasi masa depannya suram jika ia terus menganut "pandangan mengejutkan dan sesat" itu.

Pengadilan mengungkap bahwa Moukhaiber dan Mohammed tak meninggalkan keyakinan mereka terhadap ideologi ISIS.

Dan meski Chaaranni menulis surat kepada pengadilan yang menyatakan kesedihannya, rasa malu dan jijik atas apa yang telah dia lakukan, Hakim Tinney mengatakan tindakan itu mementingkan diri sendiri dan tak layak menjadi bahan pertimbangan.

Baca juga: Pria Texas Pembakar Masjid Dipenjara 24 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com