Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Filipina Dituduh Ingin Gulingkan Presiden Duterte

Kompas.com - 20/07/2019, 18:19 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi


MANILA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Filipina Leni Robredo dituduh telah menyebarkan hasutan untuk menggulingkan Presiden Rodrigo Duterte.

The New York Times melaporkan Jumat (19/7/2019), Robredo dituduh bersama dengan 35 orang lainnya, termasuk sejumlah senator dan petinggi Gereja Katolik.

Dalam tuduhan yang dibacakan, Robredo berencana menggulingkan Duterte dengan menyebar hasutan mengenai Duterte, keluarganya, serta pejabat pemerintahan dengan sindikat narkoba.

Baca juga: Duterte: Saya Tidak Akan Diadili oleh Pengadilan Internasional

Wapres berusia 54 tahun itu dituding berkomplot dengan seorang pria bernama Peter John Advincula yang muncul di serial video daring menyebut keterkaitan Duterte dengan sindikat itu.

Advincula yang kemudian ditahan menyebut apa yang disampaikannya di video hanyalah karangan belaka untuk merusak pemerintahan Duterte.

Dia mengaku segala perkataan yang diucapkan diarahkan oleh lawan-lawan politik presiden berjuluk The Punisher tersebut.

Hubungan antara Duterte dengan Robredo dikabarkan tidak harmonis di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.

Duterte memimpin koalisi partai berkuasa PDP-Laban sedangkan Robredo berasal dari Partai Liberal yang beroposisi terhadap pemerintahan Duterte.

Presiden berusia 74 tahun itu diberitakan kerap mengabaikan Robredo dalam tugas pemerintahan maupun fungsi kenegaraan.

Bahkan, dia tidak sungkan untuk membeberkan rasa tidak sukanya terhadap wapres yang pernah menjabat sebagai anggota DPR Filipina utu.

Duterte telah berkali-kali menyebut bahwa dia mendukung Ferdinand Marcos Junior yang kalah tipis dari Robredo di pemilu 2016 lalu.

Robredo sendiri rutin melancarkan kritik pedas terhadap pemerintahan Duterte terutama dalam perang narkoba yang menjadi kebijakan utama mantan wali kota Davao itu.

Bahkan dia mendukung resolusi Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam perang narkoba tersebut.

Tak ketinggalan, Robredo acap menyindir menyindir Duterte yang dinilainya semakin otoriter dan represif terhadap oposisi serta lawan politiknya. Dia menyebut dakwaan ini adalah untuk membungkamnya.

Sejauh ini polisi belum menahan Robredo dan nama-nama lainnya. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 hingga 12 tahun menanti.

Juru Bicara Duterte, Salvador Panelo menyambut hangat dakwaan itu. “Ini adalah masalah waktu untuk menguak kebenaran di balik video itu. Hukum akan menjalankan tugasnya.”

Baca juga: Kampanye Anti-Narkobanya Dicampuri, Duterte Berniat Putus Hubungan Diplomatik dengan Islandia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com