WASHINGTON, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menolak resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.
Artikel pemakzulan yang diajukan oleh Al Green, anggota DPR dari Texas, ditolak oleh 332 anggota dewan, termasuk 137 koleganya dari Partai Demokrat yang merupakan oposisi pemerintahan Trump. Demikian dilaporkan The New York Times, Rabu (17/7/2019) malam.
Meski ditolak, tercatat sebanyak 95 anggota dewan atau hampir separuh kaukus Partai Demokrat mendukung resolusi ini. Angka ini jauh lebih tinggi dari perkiraan.
Adapun artikel pemakzulan itu diluncurkan dengan dasar bahwa Trump tidak layak memangku posisi presiden karena telah menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan bermasyarakat warga AS.
Baca juga: Trump: Saya Akan Lebih Mudah Terpilih Kembali di 2020 Jika Dimakzulkan
Upaya pemakzulan ini adalah yang pertama sejak Partai Demokrat mengambil alih mayoritas di Kongres pada Januari tahun ini setelah unggul dalam pemilu sela pada November 2018.
Trump menyambut baik hasil pemungutan suara di DPR itu.
"Jelas ini hasil yang sangat mutlak menentang pemakzulan. Ini akhir dari pemakzulan. Mari Partai Demokrat, kita kembali bekerja," ucap Trump kepada wartawan di Greenville, Carolina Utara.
Presiden berusia 73 tahun itu juga sempat memicu kontroversi beberapa waktu lalu, setelah mengkritik secara tidak langsung keempat perempuan anggota DPR dari minoritas, dalam rangkaian twitnya.
Keempat perempuan yang dimaksud adalah Alexandria Ocasio-Cortez, Rashida Tlaib, Ilhan Omar, dan Ayanna Pressley yang masing-masing berasal dari komunitas Hispanik, Arab, Somalia, dan Afro-Amerika.
Trump menuduh Omar bersimpati terhadap warga AS yang bergabung dengan ISIS. Dia juga mengolok-olok Cortez dengan menyebut dia tidak punya waktu mengucapkan namanya yang terlalu panjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.