Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Malaysia Setujui RUU Turunkan Usia Pemilih Pemilu Jadi 18 Tahun

Kompas.com - 17/07/2019, 15:00 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Parlemen Malaysia, pada Selasa (16/7/2019), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang menurunkan usia pemilih untuk pemilihan umum dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Sebanyak 211 dari 222 anggota parlemen menyatakan mendukung amandemen konstitusi federal Malaysia tersebut, yang memungkinkan perubahan untuk diperkenalkan.

Dibutuhkan suara dari dua pertiga anggota dewan majelis rendah Malaysia yang mendukung perubahan konstitusi agar RUU bisa diluluskan.

Kini amandemen tersebut akan diperdebatkan sebelum disahkan oleh senat negara untuk kemudian diberlakukan sebagai undang-undang.

Baca juga: Malaysia Berencana Turunkan Usia Pemilih Jadi 18 Tahun

Penurunan batas usia pemilih itu telah diperjuangkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad selama sekitar satu tahun, sejak dia kembali berkuasa.

Berbicara di hadapan majelis rendah sebelum anggota parlemen memberikan suara, Mahathir berpendapat bahwa kaum muda Malaysia kini sudah lebih sadar politik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Langkah ini diperlukan untuk memberi mereka kesempatan, ruang, dan suara.. untuk merangcang demokrasi negara melalui pemilihan," ujar Mahathir di hadapan anggota parlemen.

Perubahan amandemen itu sekaligus akan memungkinkan remaja berusia 18 tahun untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan.

Amandemen tersebut mengusulkan penurunan persyaratan usia minimum untuk anggota parlemen dan perwakilan di Majelis Legislatif Negara dari 21 menjadi 18 tahun.

Selain itu, amandemen juga memperkenalkan pendaftaran pemilih otomatis, dengan warga yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka segera setelah mereka berusia 18 tahun.

Baca juga: Kunjungi Kamp Uighur di China, Menteri Urusan Agama Malaysia Dikecam

Sebelumnya, warga yang memasuki usia pemilih harus mengajukan permohonan untuk memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih.

Registrasi otomatis warga negara berusia 18 tahun juga akan mencakup kaum muda berusia 21 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Mahathir mengatakan, masalah ini akan diprioritaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih otomatis.

Jika telah disahkan, sebanyak 7,8 juta warga Malaysia akan ditambahkan ke dalam daftar pemilih untuk pemilu tahun 2023, menjadikan jumlah total pemilih di negara itu mencapai 22,7 juta.

Sementara jumlah populasi Malaysia mencapai sekitar 32 juta jiwa.

Analis politik Sivamurugan Pandian dari Universiti Sains Malaysia, menilai penurunan usia pemilih tidak selalu berarti lebih banyak orang akan memilih koalisi Mahathir.

Baca juga: Raja Malaysia Hentikan Rombongannya untuk Tolong Korban Kecelakaan

"Para pemilih muda menjadi tidak memiliki partai. Mereka tidak menunjukkan kesetiaan terhadap partai mana pun," katanya.

Dia menambahkan, usia pemilih yang lebih muda tidak akan menjamin pemilihan pemuda yang lebih besar, dan menyerukan pendidikan politik untuk memulai lebih awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com