Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 Tahun Buron karena Namanya Salah Eja, Pria ini Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 16/07/2019, 13:55 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi


SINGAPURA, KOMPAS.com — Buronan bernama Arumugam Veerasamy akhirnya menjalani hukuman penjaranya yang tertunda selama lebih dari tiga dekade.

Pria Malaysia itu divonis penjara 8,5 tahun oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, Muthiah Kutha Lingam, yang juga berkebangsaan Malaysia.

Pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada 28 Agustus 1986 atau 33 tahun silam di kawasan Lorong Kabong, Singapura.

Baca juga: Sempat Buron, Dua Orang Pencuri 15 Kg Emas Diringkus Polisi

Pelaku yang sehari-hari tinggal di Johor Bahru, Malaysia, itu secara menakjubkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum sejak pembunuhan terjadi.

Dia baru diringkus oleh imigrasi Woodlands pada September 2016 melalui pemeriksaan sidik jari ketika berkunjung ke Singapura.

Mengapa bisa demikian? Dilansir Channel News Asia Senin (15/7/2019), rupanya dewi fortuna berpihak kepada Arumugam.

Pasalnya, terdapat kesalahan dalam pengejaan nama di kartu izin kerja yang dipakainya saat bekerja di bagian konstruksi bangunan di Singapura.

Kesalahan itu membuat identitasnya sama sekali tak terdeteksi. Pada 2006, jejaknya terendus lewat sidik jari yang tertinggal di botol bir.

Meski begitu, Arumugam dilaporkan masih bisa buron. Bahkan, dia diketahui bolak-balik mengunjungi Singapura untuk bekerja dan menemui istri serta putrinya.

Di persidangan, dia sama sekali tidak tahu bahwa dia menjadi buronan yang diincar aparat Negeri "Singa" tiga dekade terakhir.

Baca juga: Sembunyi dari Kejaran Polisi, Buronan Tertangkap Gara-gara Suara Kentut

Konflik gaji

Pembunuhan sadis yang dilakukan Arumugam dengan menggunakan palu terjadi tidak lain disebabkan oleh konflik mengenai pembayaran gaji.

Arumugam mengaku berang tatkala dia hanya dibayar 10 dollar Singapura atau sekitar Rp 102.520 oleh Muthiah. Padahal, keduanya sepakat di angka 45 dollar Singapura atau Rp 461,343.

Saat itu, Muthiah beralasan dia masih menunggu pembayaran dari atasan yang lebih tinggi hingga utang gaji kepada Arumugam menumpuk sebesar 1.000 dollar Singapura atau Rp 10,2 juta.

Baca juga: 13 Tahun Pakai Identitas Palsu, Buronan Ini Tertangkap secara Tidak Terduga

Kehabisan kesabaran, pada siang hari waktu setempat Arumugam yang ketika itu berumur 28 tahun berkunjung ke rumah Muthiah.

Awalnya mereka mengobrol santai sambil minum bir. Bahkan, seorang pekerja lain ikut bergabung dengan mereka. Situasi memanas ketika terdakwa menyinggung mengenai gajinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com