Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Jong Un Resmi sebagai Kepala Negara Korea Utara

Kompas.com - 12/07/2019, 14:41 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PYONGYANG, KOMPAS.com - Kim Jong Un telah secara resmi ditunjuk menjadi kepala negara Korea Utara dan panglima militer tertinggi, berdasarkan konstitusi baru negara itu.

Langkah mengubah konstitusi itu dipandang para pengamat kemungkinan bertujuan untuk mempersiapkan perjanjian damai dengan Amerika Serikat.

Korea utara secara teknis masih berperang dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat, setelah Perang Korea 1950-1953 yang berakhir dengan perjanjian gencatan senjata, dan bukan perjanjian damai.

Konstitusi baru, yang dirilis melalui situs resmi negara, Naenara, pada Kamis (11/7/2019), menyebut Kim Jong Un sebagai Ketua Komisi Urusan Negara (SAC), badan pemerintahan tertinggi yang dibentuk pada 2016.

Baca juga: Kim Jong Un Diduga Tertidur Saat Hadir dalam Pertemuan Partai

Komisi tersebut sebelumnya disebut perwakilan tertinggi seluruh rakyat Korea, yang berarti "kepala negara" dan "panglima tertinggi".

Dalam konstitusi sebelumnya, Kim Jong Un hanya disebut sebagai "pemimpin tertinggi" yang memimpin "kekuatan militer seluruh negeri.

Sedangkan pejabat kepala negara resmi Korea Utara dalam konstitusi sebelumnya adalah presiden parlemen tituler, yang dikenal sebagai Presidium Majelis Rakyat Tertinggi.

"Kim Jong Un bermimpi menjadi presiden Korea Utara dan dia secara efektif telah mewujudkannya," kata Kim Dong-yup, profesor di Lembaga Timur Jauh Universitas Kyungnam, Seoul.

"Dia telah lama berusaha untuk melepaskan kebijakan militer-utama yang tak wajar dan dianut negara itu dalam waktu yang lama," tambahnya.

Kim Jong Un telah banyak membuat gebrakan dalam pemerintahan Korea Utara, mulai dari mengalihkan fokus pembangunan ke ekonomi, pada tahun lalu.

Kim juga mengadakan pembicaraan nuklir dengan AS, serta bergerak mengubah citranya sebagai pemimpin dunia melalui pertemuan puncak dengan Korea Selatan, China, bahkan Rusia.

Baca juga: Kim Jong Un Tidak Siap Menyerahkan Senjata Nuklir

Menurut Hong Min, seorang peneliti senior dari Institut Unifikasi Nasional Korea di Seoul, mengatakan bahwa perubahan jabatan itu juga kemungkinan dimaksudkan untuk mempersiapkan kemungkinan melakukan perjanjian damai dengan AS.

"Perubahan konstitusi itu mungkin merupakan upaya menetapkan status Kim Jong Un sebagai penanda tangan perjanjian damai saat itu datang, sambil juga memproyeksikan citra Korea Utara sebagai negara normal," ujar Hong.

Washington menolak untuk menandatangani perjanjian damai secara menyeluruh sebelum Korea Utara mengambil langkah-langkah substansial menuju denuklirisasi.

Tetapi para pejabat AS juga telah mengisyaratkan bahwa mereka mungkin bersedia menyimpulkan perjanjian yang lebih terbatas guna mengurangi ketegangan, membuka kantor penghubung, dan bergerak menuju normalisasi hubungan.

Konstitusi baru Korea Utara masih menggambarkan negara itu sebagai negara berkekuatan nuklir.

Pada kenyatannya, walau ada perbedaan gelar yang disandang Kim Jong Un, tetap tidak akan banyak mengubah bagaimana dia menjalankan kekuasaannya.

Baca juga: Kim Jong Un Dapat Senjata Pertamanya di Usia 11 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com