Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta soal Maraknya Aksi Jilat Es Krim di Supermarket AS

Kompas.com - 11/07/2019, 06:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial sempat dihebohkan dengan video seorang perempuan yang membuka kemasan es krim merek Blue Bell, menjilatnya, kemudian menempatkannya kembali ke dalam "freezer" di pusat perbelanjaan Walmart, Lufkin, Texas, AS.

Setelah melakukan aksi tersebut perempuan itu langsung meninggalkan "freezer" tanpa membayar es krim itu ke kasir.

Adapun video berdurasi 9 detik tersebut mendapat respons sebanyak 29.193 kali retweet dan disukai sebanyak 69.876 kali oleh pengguna Twitter lainnya sejak diunggah pertama kali oleh akun Twitter Optimus Primal, @BlindDensetsu pada 29 Juni 2019.

Berikut empat fakta mengenai aksi menjilat es krim yang kini marak di Amerika Serikat:

1. Es krim ditarik dari peredaran

Mengetahui bahwa ada pelanggan yang melakukan hal tidak pantas atas barang produksinya, produsen es krim merek Blue Bell menyebut video aksi perempuan tersebut termasuk perbuatan jahat.

Pihaknya menyampaikan bahwa ia telah memeriksa lemari es yang berisi es krim itu dan menemukan es krim yang bermasalah tersebut dan langsung menariknya dari peredaran.

"Keamanan es krim kami adalah prioritas utama dan kami bekerja keras untuk menjaga level kepercayaan konsumen kami," ujar pernyataan dari Blue Bell.

Baca juga: Aksi Jilat Es Krim di Supermarket Mulai Marak, Polisi AS Keluarkan Peringatan

Menurut dia, merusak makanan bukan sekadar candaan.

"Kami tidak mentolerir siapa pun yang merusak produk kami," ujar keterangan tambahan.

Sementara, Direktur Publik Gerald Williamson mengatakan bahwa perhatian terbesar mereka adalah keselamata konsumen.

"Kami senang melihat produk itu diambil dari rak," ujar Williamson kepada Sky News pada Jumat (5/7/2019).

2. Pelaku terancam penjara 20 tahun

Merespons aksi perempuan itu, Kepolisian setempat menyebutkan bahwa perempuan pelaku jilat es krim diancam dakwaan kejahatan tingkat kedua karena merusak produk publik.

Dakwaan ini membuat perempuan itu terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 144 juta.

Adapun pihak kepolisian mengonfirmasi, aksi perempuan yang menjilat setengah wadah "bucket" es krim Blue Bell dilakukan pada 28 Juni 2019 pukul 23.00 waktu setempat.

Jika identitas pelaku sudah diketahui, polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan kejahatan tingkat dua tentang merusak produk konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com