Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hezbollah: Sanksi AS adalah Penghinaan terhadap Rakyat Lebanon

Kompas.com - 10/07/2019, 11:11 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BEIRUT, KOMPAS.com - Hezbollah mengecam Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap pejabat tingginya dan menyebut tindakan itu merupakan penghinaan bagi rakyat Lebanon.

Anggota parlemen Lebanon dari kelompok Hezbollah, Ali Fayyad, mengatakan bahwa sanksi baru AS, Selasa (9/7/2019), yang dijatuhkan kepada tiga rekannya merupakan "penghinaan bagi rakyat Lebanon".

Dia pun menyerukan kepada parlemen dan pemerintah Lebanon untuk segera mengeluarkan pernyataan kecaman resmi.

Pernyataan yang menentang sanksi juga disampaikan Menteri Keuangan Lebanon, Ali Hasan Khalil. Dia menyebut sanksi AS terhadap anggota parlemen negaranya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Pertama Kali, AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Anggota Parlemen Hezbollah

"Sanksi berarti semua warga Lebanon, meskipun dilabeli Hezbollah, tindakan yang diambil Lebanon dan hukum yang dikeluarkan otoritas internasional membuat sanksi tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak melayani kestabilan finansial," tulis Hasan Khalil di Twitter.

Diberitakan sebelumnya, Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat tinggi Hezbollah, termasuk dua yang menjadi anggota parlemen Lebanon.

Dua anggota parlemen Lebanon yang dimasukkan dalam daftar hitam adalah Amin Sherri dan Muhammad Hasan Raad, yang dituding Washington, telah memanfaatkan posisinya di parlemen untuk memajukan aktivitas kekerasan Hezbollah.

Seorang lainnya yang disaksi adalah Wafiq Safa, yang dikenal dekat dengan pemimpin Hezbollah, Hassan Nasrallah.

"Tiga pejabat tersebut telah memanfaatkan posisi mereka untuk menfasilitasi gerakan Hezbollah dan upaya Iran untuk melemahkan kedaulatan Lebanon," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Selasa (9/7/2019).

Partai Hezbollah meraih 13 kursi dari total 128 kursi dalam pemilu di Lebanon yang digelar 6 Mei 2018, kemudian bergabung dalam pemerintah koalisi yang dibentuk pada 31 Januari lalu, serta mendapatkan kendali atas tiga kementerian.

Namun Washington mengatakan tidak akan membedakan Hezbollah yang berjalan di politik dengan kelompok militer.

Ini adalah pertama kalinya Departemen Keuangan AS menempatkan anggota parlemen Hezbollah dalam daftar hitamnya.

Baca juga: Karikatur Pemimpin Hezbollah Muncul dalam Papan Reklame di Israel

Dengan adanya sanksi ini individu maupun bisnis AS, atau yang berada di AS, termasuk bank internasional terkemuka, dilarang melakukan bisnis dengan mereka yang terkena sanksi.

Sanksi terbaru itu membawa AS telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 individu maupun entitas terkait Hezbollah ke dalam daftar hitam sejak 2017.

Di antara mereka yang disanksi termasuk para bankir dan pengusaha yang menurut Washington terlibat dalam kegiatan bisnis Hezbollah di seluruh dunia.

Sanksi tersebut ditujukan terutama pada perusahaan dan individu yang membantu kelompok itu memindahkan dana ke seluruh Timur Tengah.

Pompeo mengatakan, tekanan AS terhadap Iran dan Hezbollah telah berdampak pada operasi kelompok itu di Lebanon.

"Sebagai hasilnya, organisasi teroris ini telah dipaksa untuk mengambil langkah-langkah penghematan yang belum pernah terjadi sebelumnya."

"Salah satunya pada Maret lalu, di mana untuk pertama kalinya, pemimpin Hezbollah Hassan Nasrallah mengajukan permohonan publik untuk dukungan keuangan," kata Pompeo.

Baca juga: Menlu AS Sebut Kelompok Hezbollah Aktif di Venezuela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com