Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Tunisia Larang Pemakaian Niqab di Gedung Pemerinah

Kompas.com - 06/07/2019, 23:15 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

TUNIS, KOMPAS.com - Pemerintah Tunisia pada Jumat (5/7/2019) mengeluarkan larangan pemakaian niqab, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, di seluruh instansi publik, seperti gedung-gedung pemerintah.

Perdana Menteri Tunisia Yusuf Shahid telah menandatangani surat edaran pemerintah yang "melarang akses ke kantor pemerintah bagi siapa pun yang menutupi wajah".

Kebijakan ini dikeluarkan dengan alasan keamanan, terutama terkait dengan dua serangan bom bunuh diri yang terjadi di ibukota Tunis, pada 27 Juni lalu.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Tunisia, 1 Orang Tewas

Pengeboman itu sendiri terjadi dalam dua kesempatan terpisah. Yang pertama menyerang kantor polisi di dekat kedutaan Perancis di Tunis, ibu kota Tunisia.

Dalam serangan tersebut, dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.

Serangan kedua menyasar kantor polisi di daerah yang dekat dengan kawasan wisata di kota lama Tunis.

Tunisia telah menghadapi rangkaian serangan terorisme, termasuk penembakan di pantai di kawasan wisata terkenal di negeri itu pada tahun 2015.

Pascapenembakan tahun 2015, pemerintah sempat memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan pengecekan terhadap niqab yang dicurigai digunakan untuk bersembunyi dan penyamaran.

Menurut BBC Monitoring, yang mengutip situs berita independen di Tunisia, Kapitalis, beberapa saksi menyatakan melihat bahwa salah seorang pelaku pengeboman bunuh diri pekan lalu, Aymen Smiri, memakai niqab dalam melakukan aksinya.

Kelompok teroris ISIS kemudian mengaku bertanggung jawab terhadap pengeboman itu.

Di Tunisia, niqab sempat dilarang pada masa pemerintahan Presiden Zainal Abidin bin Ali, tetapi kembali diperbolehkan sesudah terjadinya revolusi Tunisia di tahun 2011.

Baca juga: Pasukan Keamanan Tunisia Gagalkan Rencana Serangan Teroris di Bulan Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com