Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga "Powerbank" Terbakar di Pesawat, Penerbangan Virgin Atlantic Dialihkan

Kompas.com - 05/07/2019, 22:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

BOSTON, KOMPAS.com - Penerbangan Virgin Atlantic dari New York menuju London, terpaksa dialihkan dan mendarat darurat di Boston, setelah muncul api di dalam kabin pesawat.

Insiden itu terjadi dalam penerbangan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2019) malam.

Tak ada yang dilaporkan korban cedera dan seluruh penumpang yang berjumlah 217 dapat diungsikan keluar dari pesawat di Bandara Internasional Logan di Boston.

Polisi meyakini, api berasal dari sebuah perangkat powerbank untuk mengisi ulang daya telepon genggam.

Petugas penjinak bom meneliti pesawat sesaat setelah mendarat dan menemukan perangkat tersebut di antara tempat duduk di mana api bermula.

Baca juga: Powerbank Meledak di Pesawat Kembali Terjadi, Video Beredar Viral

"Penyelidikan awal memperlihatkan alat tersebut adalah paket catu daya untuk mengisi ulang telepon," kata juru bicara polisi kepada wartawan.

Namun hal ini dibantah oleh seorang penumpang, Maria, yang mengatakan kepada BBC, bahwa dia telah bicara kepada temannya yang duduk di kursi yang terbakar.

Dirinya menolak pernyataan bahwa powerbank itu menjadi penyebab api. "Butuh dua menit untuk memadamkan apinya," kata Maria.

Lewat sebuah pernyataan, maskapai Virgin Atlantic mengonfirmasi bahwa penerbangan tersebut memang dialihkan ke Boston yang disebabkan oleh laporan adanya asap di kabin.

"Awak kami menanggapi dengan cepat dan pesawat telah mendarat dengan aman," kata mereka.

Menurut aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasioanl (ICAO), power bank memang tidak selalu bisa dibawa ke dalam kabin pesawat.

Menurut aturan tahun 2017 itu, powerbank boleh dibawa oleh penumpang ke dalam kabin dengan kapasitas di bawah 100 Wh (watt hour) atau setara dengan 27.000 mAh.

Sedangkan Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) yang mengadopsi ketentuan ini.

Di aturan tersebut dinyatakan bahwa powerbank dan baterai portabel lithium ion dan lithium metal yang diperbolehkan adalah yang berkapasitas rendah, yakni di bawah 100 Wh.

Baca juga: Begini Kriteria Powerbank yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat

Sedangkan untuk baterai dengan kapasitas antara 101-160 Wh masih diperbolehkan, tetapi dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Dalam situs maskapai Garuda Indonesia, kapasitas antara 101-160 Wh dinyatakan kurang lebih setara dengan 20.001 - 32.000 mAh dan boleh dibawa ke dalam kabin dengan persetujuan awak pesawat.

Di dalam perjalanan, powerbank tidak boleh dipergunakan.

Sedangkan baterai dan powerbank di atas 160 Wh atau 32.000 mAh tidak diperbolehkan sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com