Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keguguran akibat Tertembak 5 Kali di Perut, Perempuan Ini Justru Ditahan

Kompas.com - 28/06/2019, 16:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ALAMABA, KOMPAS.com — Seorang perempuan di AS didakwa otoritas Alabama setelah insiden penembakan yang mengakibatkan bayi dalam kandungannya meninggal.

Marshae Jones (27) ditahan setelah didakwa atas pembunuhan berencana karena kehilangan kehamilannya akibat tertembak lima kali di bagian perut saat tengah mengandung.

Pelaku penembakan terbebas dari dakwaan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban sebenarnya adalah bayi dalam kandungan Jones.

"Marshae Jones didakwa atas pembunuhan berencana karena kehilangan kehamilannya, sementara penembaknya tetap bebas. Kita akan mengeluarkan Marshae dari penjara," tulis The Yellowhammer Fund, sebuah yayasan di Alabama yang memberi bantuan keuangan kepada orang-orang yang membutuhkan tindakan aborsi, dalam akun Twitter-nya.

Baca juga: Wanita Ini Culik Bayi demi Menutupi Keguguran dan Takut Ditinggal Suami

Insiden penembakan itu dialami Jones pada Desember tahun lalu setelah dirinya bertengkar dengan seorang wanita.

Wanita yang menembak Jones awalnya didakwa oleh juri. Namun, jaksa membatalkan kasus penembakan itu dan justru menuntut Jones yang ditangkap pada Rabu (26/6/2019).

"Penyelidikan menunjukkan bahwa satu-satunya korban sebenarnya dalam kasus ini adalah janin dalam kandungan Jones," kata Danny Reid, letnan polisi di kota Pleasant Glove, lokasi penembakan itu terjadi.

"Adalah ibu dari bayi yang belum lahir itu yang memulai dan melanjutkan pertengkaran hingga mengakibatkan kematian bayi dalam kandungannya," katanya.

Penyelidikan atas kasus penembakan ini masih berlangsung.

Penahanan Jones terjadi di tengah meningkatnya ketegangan seputar aborsi setelah lebih dari sepuluh negara bagian di AS, termasuk Alabama, mengesahkan undang-undang aborsi restriktif.

Pada Mei lalu, negara bagian Alabama mengadopsi undang-undang larangan aborsi, bahkan dalam kasus pemerkosaan dan inses, serta menyamakannya dengan pembunuhan.

Undang-undang itu mulai berlaku pada November tahun lalu, tetapi kemungkinan akan ditangguhkan di pengadilan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung AS pada 1973 yang melegalkan aborsi.

Baca juga: Hamil 22 Kali, Perempuan Ini Alami 16 Kali Keguguran

Federasi Aborsi Nasional (NAF), yang mendukung akses untuk aborsi, mengatakan, kasus yang menjerat Jones hanya satu dari sekian banyak wanita yang mengalami keguguran akibat kemalangan dan kini tengah dituntut.

"Ini adalah bagaimana orang-orang, terutama wanita dengan kulit berwarna, dihukum dan kehamilannya dikriminalisasi," kata NAF dalam pernyataannya, merujuk pada Jones yang berkulit hitam.

Sebagian besar tindakan aborsi restriktif baru akan menghadapi tantangan hukum dan berakhir di Mahkamah Agung, dengan para pendukung undang-undang mengharapkan para hakim menjatuhkan keputusan yang membatasi hak aborsi secara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com