Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan Seks dengan Pria yang Dikenal di Tinder, Seorang Wanita Lapor Polisi

Kompas.com - 24/06/2019, 05:00 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber The Sun

NEW DELHI, KOMPAS.com — Seorang pria di India dilaporkan ditangkap setelah berhubungan seks dengan wanita yang dia kenal di Tinder karena berjanji bakal "menikahinya".

Pria bernama Rama Reddy itu bertukar pesan dengan perempuan yang diidentifikasi bernama Meera selama satu bulan sebelum melakukan hubungan seks.

Baca juga: Demi Tinder, Pria Minta Pengadilan Ubah Usianya Jadi Lebih Muda 20 Tahun

Dilaporkan The Sun Sabtu (22/6/2019), kejadian bermula setelah mereka selesai berhubungan seks, Meera meminta Reddy supaya bersedia menikah dengannya.

Mendengar pertanyaan itu, pria berusia 29 tahun tersebut serta-merta menolak lamarannya. Dia mengaku belum siap untuk menjalin sebuah komitmen.

Namun, Meera dilaporkan tidak puas dengan jawaban Reddy. Dia terus mendesak Reddy agar mereka menikah, yang membuat Reddy tak tahan dan memblokirnya dari WhatsApp.

Merasa dikecewakan dan hanya dianggap sebagai "pemuas", Meera tidak terima dan langsung melapor ke polisi yang menangkap Reddy dan menjebloskannya ke penjara.

Meera mengaku dia dijanjikan bakal dinikahi oleh Reddy sebelum mereka akhirnya berhubungan seks. Dia menganggap kejadian itu adalah bentuk pemerkosaan di India.

"Kejadiannya berawal pada pagi hari. Saat itu, dia langsung memutuskan saya," kata Meera kepada Bangalore Mirror. Dia merasa sudah sangat kecewa karena dikhianati.

Dia kemudian menyerukan agar setiap orang berhati-hati ketika menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder. "Perempuan seharusnya tidak digunakan sebagai pelampiasan semata," katanya.

Berdasarkan data kriminal di India, terdapat 10.068 kasus pemerkosaan di mana dilakukan oleh orang yang berjanji bakal menikahi korban pada 2016.

Pada 2013, Pengadilan Tinggi India memerintahkan bahwa pasangan yang kedapatan berhubungan seks sebelum menikah supaya dipertimbangkan telah melangsungkan pernikahan.

Hakim CS Karnan berkata, jika si pria berumur 21 tahun, sedangkan yang perempuan berusia 18 tahun dan terlibat "gratifikasi seksual", mereka haruslah disebut "suami dan istri".

Baca juga: Berhubungan Seks dengan Bocah 13 Tahun, Guru Ini Terancam Dipenjara 30 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Sun
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com