Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Rumput Laut NTT Gugat Perusahaan Australia Rp 2 Triliun

Kompas.com - 18/06/2019, 14:44 WIB
Ervan Hardoko

Editor

SYDNEY, KOMPAS.com - Gugatan "class action" atas nama petani rumput laut Indonesia yang menggugat perusahaan minyak Australia karena pencemaran di ladang minyak Montara pada 2009 mulai disidangkan di Sydney, Australia, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang yang akan berlangsung selama 10 pekan tersebut, petani dari asal Nusa Tenggara Timur ini meminta ganti rugi sekitar 200 juta dolar Australia atau lebih dari Rp 2 triliun.

Permintaan ganti rugi dilayangkan karena pendapatan mereka berkurang setelah terjadinya pencemaran tersebut.

Salah seorang wakil petani, Daneil Sanda hadir di Pengadilan Federal Australia didampingi tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Luhut Panjaitan: Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Pihak tergugat adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd dalam hubungannya dengan pencemaran dari anjungan minyak lepas pantai Montara yang terbakar pada 21 Agustus 2009.

Akibat terbakarnya anjungan lepas pantai itu, ribuan barel minyak mencemari Laut Timor selama lebih dari 70 hari.

Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15.000 petani di Pulau Rote di NTT yang menggantungkan mata pencahariannya pada budi daya rumput laut di kawasan tersebut.

Anjungan Montara ini terletak sekitar 250 km arah barat baya pesisir Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin.

Sementara jarak ke Pulau Rote adalah sekitar 250 km dari lokasi anjungan.

Para petani rumput laut mengklaim minyak mentah yang tumpah ke laut bergerak ke arah Pulau Rote sehingga mencemari laut tempat mereka mengambil rumput laut.

Menurut laporan media Australia, SBS, pengacara yang mewakili penggugat, Julian Sexton, mengatakan selain minyak, bahan kimia yang digunakan untuk menutup kebocoran juga merusak industri rumput laut di Pulau Rote selama bertahun-tahun setelahnya.

Usaha menutup kebocoran itu dilakukan selama lima kali dan baru pada 3 November 2009 kebocoran minyak di anjungan tersebut berhasil dihentikan.

Baca juga: Warga NTT dan Australia Gelar Pertemuan Bahas Kasus Minyak Montara

Menurut Sexton, tidak ada yang mengetahui dengan pasti berapa jumlah minyak yang mencemari laut, namun sebagai pengelola, PTTEP tidak pernah secara terbuka memberikan penjelasan terkait kebocoran minyak antara 200 sampai 400 barel per hari.

Karena pencemaran itu, menurut pihak penggugat, sekitar 90.000 kilometer persegi laut tercemar dan mengakibatkan rumput laut yang dikelola petani mati atau rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com