SYDNEY, KOMPAS.com - Gugatan "class action" atas nama petani rumput laut Indonesia yang menggugat perusahaan minyak Australia karena pencemaran di ladang minyak Montara pada 2009 mulai disidangkan di Sydney, Australia, Senin (17/6/2019).
Dalam sidang yang akan berlangsung selama 10 pekan tersebut, petani dari asal Nusa Tenggara Timur ini meminta ganti rugi sekitar 200 juta dolar Australia atau lebih dari Rp 2 triliun.
Permintaan ganti rugi dilayangkan karena pendapatan mereka berkurang setelah terjadinya pencemaran tersebut.
Salah seorang wakil petani, Daneil Sanda hadir di Pengadilan Federal Australia didampingi tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus tersebut.
Baca juga: Luhut Panjaitan: Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan
Pihak tergugat adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd dalam hubungannya dengan pencemaran dari anjungan minyak lepas pantai Montara yang terbakar pada 21 Agustus 2009.
Akibat terbakarnya anjungan lepas pantai itu, ribuan barel minyak mencemari Laut Timor selama lebih dari 70 hari.
Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15.000 petani di Pulau Rote di NTT yang menggantungkan mata pencahariannya pada budi daya rumput laut di kawasan tersebut.
Anjungan Montara ini terletak sekitar 250 km arah barat baya pesisir Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin.
Sementara jarak ke Pulau Rote adalah sekitar 250 km dari lokasi anjungan.
Para petani rumput laut mengklaim minyak mentah yang tumpah ke laut bergerak ke arah Pulau Rote sehingga mencemari laut tempat mereka mengambil rumput laut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.