Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Protes Keras, Pemerintah Hong Kong Umumkan UU Ekstradisi Ditunda

Kompas.com - 15/06/2019, 15:18 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan rencana kontroversial berupa perhelatan UU Ekstradisi bakal ditunda pembahasannya setelah mendapat protes keras.

Dalam konferensi pers, Chief Executive Hong Kong Carrie Lam menuturkan peraturan itu sudah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan,: kata Lam dilansir BBC Sabtu (15/6/2019). Karena itu, dia menerima saran untuk "menunda dan berpikir".

Baca juga: Buntut Terjadi Unjuk Rasa, Hong Kong Bakal Tunda Bahas UU Ekstradisi

Lam menjelaskan dia harus bertumpu kepada kepentingan terbesar Hong Kong. Termasuk di antaranya adalah memulihkan perdamaian serta ketertiban.

Dia mengumumkan bahwa penundaan itu bakal berlangsung hingga mereka mendengarkan seluruh opini mengenai dampak dari UU Ekstradisi itu jika diterapkan.

"Karena itu, kami tidak berniat mengumumkan tenggat waktu kapan penundaan ini bakal berakhir," tegas politisi 62 tahun itu seperti dilansir AFP.

Meski begitu, dia bersikukuh bahwa pemerintah mengusulkan adanya undang-undang itu untuk "menambal lubang" supaya Hong Kong tidak menjadi tempat persembunyian kriminal.

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan. Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncuk kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Karena itu pada Minggu pekan lalu (9/6/2019), aksi damai yang diklaim diikuti oleh satu juta orang dilakukan sebagai bentuk memprotes peraturan tersebut.

Kemudian pada Rabu (12/6/2019), puluhan ribu orang melakukan unjuk rasa dengan memenuhi jalanan di sekitar kantor pemerintah demi menghentikan sesi debat.

Tensi pun memanas di mana polisi menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan pengunjuk rasa, di mana 22 polisi dan 60 demonstran terluka.

Baca juga: China Sebut Unjuk Rasa di Hong Kong sebagai Kerusuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com