Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teroris Penembak Masjid Itu Bakal Membayar Perbuatannya"

Kompas.com - 14/06/2019, 18:19 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Al Jazeera

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Sejumlah orang dengan serius mengamati jalannya persidangan yang diadakan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Jumat (14/6/2019).

Mereka adalah kerabat korban tewas maupun korban selamat insiden penembakan masjid yang dilakukan oleh Brenton Tarrant, seorang teroris asal Australia.

Dilaporkan Al Jazeera, para korban selamat maupun keluarga korban tewas bereaksi setelah teroris yang dihadirkan melalui tayangan video itu mengaku tak bersalah.

Baca juga: Tersangka Penembakan Masjid di Christchurch Menolak Semua Tuduhan

"Dia (Tarrant) bakal menjadi pecundang. Kami akan menang. Dia bakal membayar perbuatannya," kata Temel Atacocugu yang menderita sembilan luka tembak.

Janna Ezat, ibu dari Huseein Al-Umari yang menjadi salah satu korban tewas dalam penembakan itu menginginkan hukuman mati jika Tarrant terbukti bersalah.

"Hanya ini caranya. Dia harus mati. Jika dia sudah membunuh lebih dari 50 orang, maka dia harus mendapat hukuman mati," lanjut ibu dari putra berusia 35 tahun itu.

Selandia Baru menghapuskan hukuman mati pada 1989 dan tidak mengeksekusi orang sejak 1957. Jika terbukti bersalah, maka Tarrant bakal dipenjara seumur hidup.

Korban tewas dalam serangan ketika Shalat Jumat 15 Maret lalu itu datang dari puluhan negara di mana mereka mempunyai bahasa yang berbeda-beda.

Pengadilan menyediakan penerjemah dan selama sidang, perwakilan komunitas juga memberi penjelasan apa yang bakal dan sudah terjadi dalam sidang.

Meski begitu, masih terdapat kebingungan. Didar Hossain menuturkan dia mempertanyakan mengapa Hakim Cameron Mander mempersiapkan sidang pada 4 Mei tahun depan.

"Mereka tidak memberi penjelasan," keluhnya. "Mengapa kasus itu tidak diselesaikan saja dalam enam bulan mendatang? Tentu bagus bagi kami," katanya.

Hossain merasa pantas untuk menuntut keadilan. Sebab, dia sangat patah hati setelah baik paman maupun teman-temannya terbunuh dalam penembakan tersebut.

Mander menjelaskan, tanggal sidang sudah disiapkan pada tahun depan karena banyaknya penuntutan serta pertimbangan yang dibutuhkan oleh pengacara Tarrant.

Baca juga: Tampilkan Karakter Mirip Pelaku Penembakan Christchurch, Game Ini Dikecam

Meski begitu, teroris itu bakal kembali menjalani penahanan dan dikadwalkan untuk menghadiri sidang pemeriksaan kasus pada 15 Agustus mendatang.

Tarrant yang ditahan di penjara keamanan tinggi Auckland tidak berbicara sepatah kata pun ketika dihadirkan di sidang melalui video, danm menggangguk begitu mendengar suara Hakim Mander.

Namun begitu pengacaranya menyatakan "tidak bersalah" atas kasus penembakan itu, Tarrant langsung tersenyum lebar dan, dalam salah satu kesempatan, mengedip ke arah kamera.

Dia dituduh menggunakan senapan semi-otomatis untuk menyerang dan menembaki umat yang tengah melaksanakan shalat di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood.

Sebanyak 51 orang tewas dengan korban terbanyak, yakni 42 jemaah, berasal dari Masjid Al Noor. Tarrant merekam kekejamannya itu dan menyiarkannya di media sosial.

Dalam sidang terakhir yang berlangsung 5 April lalu, Tarrant diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan dengan hasilnya dia dinyatakan fit menjalani sidang.

Baca juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dikenai Pasal Terorisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com