CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Sejumlah orang dengan serius mengamati jalannya persidangan yang diadakan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Jumat (14/6/2019).
Mereka adalah kerabat korban tewas maupun korban selamat insiden penembakan masjid yang dilakukan oleh Brenton Tarrant, seorang teroris asal Australia.
Dilaporkan Al Jazeera, para korban selamat maupun keluarga korban tewas bereaksi setelah teroris yang dihadirkan melalui tayangan video itu mengaku tak bersalah.
Baca juga: Tersangka Penembakan Masjid di Christchurch Menolak Semua Tuduhan
"Dia (Tarrant) bakal menjadi pecundang. Kami akan menang. Dia bakal membayar perbuatannya," kata Temel Atacocugu yang menderita sembilan luka tembak.
Janna Ezat, ibu dari Huseein Al-Umari yang menjadi salah satu korban tewas dalam penembakan itu menginginkan hukuman mati jika Tarrant terbukti bersalah.
"Hanya ini caranya. Dia harus mati. Jika dia sudah membunuh lebih dari 50 orang, maka dia harus mendapat hukuman mati," lanjut ibu dari putra berusia 35 tahun itu.
Selandia Baru menghapuskan hukuman mati pada 1989 dan tidak mengeksekusi orang sejak 1957. Jika terbukti bersalah, maka Tarrant bakal dipenjara seumur hidup.
Korban tewas dalam serangan ketika Shalat Jumat 15 Maret lalu itu datang dari puluhan negara di mana mereka mempunyai bahasa yang berbeda-beda.
Pengadilan menyediakan penerjemah dan selama sidang, perwakilan komunitas juga memberi penjelasan apa yang bakal dan sudah terjadi dalam sidang.
Meski begitu, masih terdapat kebingungan. Didar Hossain menuturkan dia mempertanyakan mengapa Hakim Cameron Mander mempersiapkan sidang pada 4 Mei tahun depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.