Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Brasil Setuju Kriminalisasi Homofobia

Kompas.com - 14/06/2019, 13:41 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BRASILIA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Brasik, pada Kamis (13/6/2019), menggelar pemungutan suara untuk kriminalisasi homofobia.

Sebanyak delapan dari 11 hakim Mahkamah Federal Agung memberikan suara untuk mendukung tindakan kriminalisasi homofobia dan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan yang sama dengan rasisme.

Hasil itu menjadi sebuah langkah penting bagi kelompok minoritas seksual di salah satu negara paling berbahaya bagi kaum LGBT itu.

Keputusan yang diambil Mahkamah Agung telah membawa Brasil menjadi negara yang semakin memperhatikan dan mendukung hak-hak LGBT.

Baca juga: Mahathir Mohamad: Malaysia Tak Bisa Menerima Kultur LGBT

"Segala bentuk prasangka adalah sebuah kekerasan. Semua diskriminasi adalah penyebab penderitaan," kata Hakim Carmin Luzia, yang memberikan suara mendukung tindakan itu.

"Namun saya telah belajar bahwa beberapa prasangka dapat menyebabkan lebih banyak penderitaan daripada yang lain," tambahnya, dikutip AFP.

Menurut organisasi non-pemerintah, Grupo Gay de Bahia, yang telah melakukan pendataan statistik nasional selama empat dekate terakhir, mencatat adanya 387 kasus pembunuhan dan 58 kasus bunu diri yang terkait homotransfobia selama 2017.

Jumlah itu meningkat hingga 30 persen jika dibandingkan tahun 2016. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa ada satu kematian LGBT karena bunuh diri ataupun pembunuhan setiap 19 jam di Brasil.

Pengadilan tertinggi negara Brasil itu menganggap kekuasaan legislatif telah bertindak abai karena tidak melarang diskriminasi semacam itu.

Namun tiga hakim mahkamah federal agung yang menentang menyebut bahwa tindakan mengkriminalkan sesuatu, termasuki homofobia, merupakan tugas dari Kongres, bukan pengadilan.

"Hanya Kongres yang dapat mengesahkan (definisi) kejahatan dan hukuman. Hanya Kongres yang dapat mengeluarkan undang-undang tentang tindak pidana," ujar Hakim Ricardo Lewandowski.

Tindakan rasisme, dan sekarang homotransfobia, di Brasil, dapat menghadapi ancaman hukuman satu hingga tiga tahun penjara atau denda.

Baca juga: Sebut LGBT Tidak Produktif, Partai Berkuasa Jepang Dihujani Kecaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com