Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Anti-UU Ekstradisi Ricuh, Polisi Hong Kong Gunakan Gas Air Mata

Kompas.com - 12/06/2019, 16:58 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa warga Hong Kong yang menentang UU Ekstradisi pada Rabu (12/6/2019), berujung bentrok dengan petugas polisi dan berubah ricuh.

Polisi yang bersenjatakan gas air mata, semprotan merica, dan pentungan berusaha membubarkan para pengunjuk rasa yang mengepung gedung parlemen kota, sementara puluhan ribu orang turun ke jalan dan memblokir jalan-jalan arteri utama.

Massa yang terdiri dari kaum muda dan mahasiswa, dengan mengenakan pakaian hitam, menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan UU yang didukung Beijing.

Kepala kepolisian kota mengatakan bahwa aksi protes telah berakhir menjadi situasi kerusuhan, memperingatkan warga masyarakat untuk menghindari kawasan Admiralty.

Baca juga: Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi Lumpuhkan Pusat Hong Kong

Sejumlah ambulans terlihat menuju ke lokasi kerusuhan. Demikian dilansir AFP.

Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan setelah pukul 15.00 waktu setempat, batas waktu yang diberikan massa unjuk rasa kepada pemerintah untuk membatalkan RUU kontroversial tersebut.

Setelah batas waktu berakhir, massa demonstran berusaha memasuki halaman depan kantor dewan legislatif dengan beberapa terlihat melemparkan proyektil, termasuk batang logam, ke arah polisi anti-huru hara.

Polisi memukul balik massa demonstran yang membawa payung, menggunakan pentungan dan semprotan merica, kemudian dilanjutkan dengan penembakkan gas air mata.

Dengan aksi massa yang terus meluas, para pejabat di Dewan Legislatif akhirnya memutuskan untuk menunda sesi pembacaan kedua RUU Ekstradisi yang semula dijadwalkan untuk digelar Rabu (12/6/2019).

Namun keputusan penundaan tidak cukup bagi pengunjuk rasa yang mengharapkan pemerintah untuk membatalkan UU yang didukung Beijing tersebut.

"Penundaan saja tidaklah cukup. Mengulur waktu bukanlah tujuan akhir kami. Kami mengharapkan mereka mempertimbangkan untuk membatalkannya."

"Bentrokan tidak dapat dihindari juka mereka mengambil sikap seperti ini terhadap warga mereka," ujar Charles Lee (23), salah satu peserta aksi.

Sebelumnya, Wakil Pemimpin Eksekutif Matthew Cheung, meminta kepada para pengunjuk rasa untuk membuka pemblokiran di ruas-ruas jalan utama dan segera membubarkan diri.

"Saya mendesak warga yang telah berkumpul untuk mengundurkan diri sesegera mungkin, membubarkan diri secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya dalam sebuah pesan video.

Baca juga: Media China Sebut Penentang UU Ekstradisi Bersekongkol dengan Barat

RUU Ekstradisi yang tengah dibahas parlemen Hong Kong akan memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke yurisdiksi mana pun yang belum memiliki perjanjian, termasuk China daratan.

Usulan itu memicu protes dan melahirkan oposisi yang menyatukan seluruh bagian kota dengan para penentang khawatir jika undang-undang itu akan melibatkan orang-orang dalam sistem peradilan yang buram dan terpolitisasi di China.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com