Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Aksi Unjuk Rasa di Hong Kong, KJRI Beri Imbauan untuk WNI

Kompas.com - 12/06/2019, 10:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan, Rabu (12/6/2019), untuk menentang Undang-Undang Ekstradisi yang akan memungkinkan pelanggar diekstradisi ke China daratan.

Sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memberi sejumlah imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) di kota itu.

Melalui akun Facebook, KJRI Hong Kong mengimbau WNI maupun para pekerja migran Indonesia di kota itu untuk menghindari kawasan Admirality dan Central, yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa unjuk rasa pada Rabu ini.

"Warga Indonesia juga diharapkan dapat mengikuti segala perintah dan arahan dari aparat penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang berlaku."

Baca juga: Warga Hong Kong Gelar Unjuk Rasa Menentang UU Ekstradisi ke China

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar," tulis KJRI.

"Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum," lanjut imbauan tersebut.

Aksi massa menentang UU Ekstradisi dimulai pada Minggu (9/6/2019), dengan ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk berunjuk rasa.

Dilansir AFP, draft RUU akan mulai dibahas anggota parlemen di gedung legislatif kota pada Rabu (12/6/2019), dengan pemungutan suara final diharapkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni mendatang.

Perubahan dalam aturan hukum yang diusulkan dalam RUU tersebut yakni memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke wilayah yurisdiksi mana pun meski belum memiliki perjanjian dengan Hong Kong, termasuk ke China daratan.

Sejak Selasa (11/6/2019) malam, petugas polisi telah berjaga di sekitar kantor pemerintahan dan melakukan penggeledahan terhadap para pemuda yang memasuki kawasan itu.

Baca juga: Meski Ditentang Warga, Undang-Undang Ekstradisi Dipastikan Jalan Terus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com