Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bostwana Putuskan Menjadi Gay Bukan Tindakan Kriminal

Kompas.com - 11/06/2019, 18:48 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

GABORONE, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Botswana, Selasa (11/6/2019), memutuskan bahwa homoseksual bukan tindakan kriminal seperti yang termuat dalam undang-undang kriminal 1965.

Hakim Michael Elburu yang memimpin sidang mengabaikan semua peraturan dari zaman Victoria dan memerintahkan amandemen undang-undang.

Di dalam ruang sidang yang dipadati para aktivis itu, hakim menekankan bahwa undang-undang saat ini amat menekan kelompok minoritas.

"Tak ada yang masuk akal dalam diskriminasi. Kami putuskan, saat sesuatu merupakan ranah privat maka homoseksualitas bukan tindakan kriminal," kata Hakim Elburu.

Baca juga: Amnesty International Kecam RUU Anti-homoseksual di Mesir

"Ini (homoseksualitas) adalah variasi dari hubungan seks antar-manusia," tambah dia.

Sebelumnya, mahkamah agung menerima petisi dari sosok anonim yang diidentifikasi hanya berinisial LM demi alasan keamanan.

LM memperkarakan dua pasal dari KUHP Botswana yang mengancam penjara selama tujuh tahun untuk mereka yang mempraktikkan seks sesama jenis kelamin.

Pada Maret lalu, mahkamah agung menunda pembahasan masalah ini sehingga memicu kekhawatiran keputusan akan terus ditunda tanpa batas waktu.

Namun, pada Selasa, hakim Elburu menegaskan, lembaga pengadilan tertinggi itu amat serius menangani kasus ini.

"Orientasi seksual adalah hal manusiawi, ini bukan masalah caranya," ujar Elburu.

"Masalah moral pribadi seharusnyatidak menjadi urusan hukum," Elburu menegaskan.

Sebelum keputusan MA Botswana ini, sebanyak 28 dari 49 negara sub-Sahara Afrika memiliki undang-undagn yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis kelamin.

Di Mauritania, Sudan, dan wilayah utara Nigeria, pelaku homoseksualitas bahkan diancam hukuman mati, meski sejauh ini tak ada kelompok LGBT yang dieksekusi di ketiga negara itu.

Baca juga: Mengaku Utusan Tuhan, Wanita Ini Ajukan Perkara soal Kaum Homoseksual

Di wilayah selatan Somalia yang dikuasai kelompok Al Shabaab, hukuman mati menanti mereka yang ketahuan sebagai gay.

Sementara di Angola, Mozambik, dan Seychelles sudah menghapuskan undang-undang anti-gay dalam beberapa tahun terakhir ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com