Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu AS Larang Pengibaran Bendera Pelangi di Kedutaan Besar

Kompas.com - 11/06/2019, 07:07 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Kedutaan besar Amerika Serikat dilarang mengibarkan bendera pelangi, lambang kebanggaan kaum gay, di tiang bendera.

Larangan yang diberlakukan untuk seluruh kantor kedutaan besar AS di seluruh dunia itu sesuai dengan arahan dari Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, demikian dikonfirmasi Departemen Luar Negeri, Senin (10/6/2019).

Pompeo sebelumnya sempat mengatakan bahwa dirinya mendefinisikan sebuah pernikahan sebagai bersatunya seorang pria dan wanita dalam ikatan suami istri. Meski demikian dia juga mengaku menghormati setiap karyawan terlepas dari masalah orientasi seksualnya.

"Menteri Luar Negeri telah menyampaikan sikapnya bahwa tiang bendera hanya boleh digunakan untuk mengibarkan bendera Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus, kepada wartawan.

Baca juga: Muda dan Gay, Mengapa Pete Buttigieg Disebut Potensial Pimpin AS?

Kendati demikian, Ortagus menambahkan bahwa para diplomat AS di luar negeri bebas untuk menampilkan bendera pelangi di tempat lain, selain di tiang bendera, di lingkungan kedutaan besar.

Pengibaran bendera pelangi sebagai simbol kebanggaan kaum gay dilakukan selama bulan Juni, yang disebut sebagai "Pride Month" atau "Bulan Kebanggaan".

Peringatan bulan Kebanggaan tahun ini sekaligus menandai 50 tahun pemberontakan Stonewall di New York, yang disebut sebagai pemicu gerakan hak-hak gay modern.

"Bulan kebanggaan, di mana kita sekarang berada, dirayakan di seluruh dunia dan oleh banyak pegawai di Departemen Luar Negeri," tambah Ortagus, dikutip AFP.

Instruksi Menlu AS kali ini berbeda dengan semasa pemerintahan Presiden Barack Obama, yang membebaskan kedutaan besar AS untuk mengibarkan bendera pelangi dan bahkan menyalakan lampu beraneka warna di Gedung Putih saat Mahkamah Agung mengesahkan pernikahan sesama jenis di seluruh negeri pada 2015.

Diumumkannya instruksi Menlu AS, yang pertama kali dilaporkan pekan lalu oleh NBC News, telah memicu kemarahan di antara pendukung hak-hak gay.

Baca juga: Mengaku Pernah Jadi Gay, Ucapan Kontroversial Duterte Tuai Kemarahan

"Saat komunitas LGBTQ+ di seluruh dunia menghadapi penganiayaan, kebijakan Departemen Luar Negeri di bawah pemerintahan Trump ini telah menjadi serangan terang-terangan terhadap hak-hak LGBTI," tulis Senator Ed Markey dari Massachusetts, di akun Twitter-nya.

"Saat kita merayakan Bulan Kebanggaan, keputusan itu harus dibatalkan. Saya menuntut pemerintahan Trump untuk memberikan penjelasan atas tindak kebencian ini," tambahnya.

Instruksi Menlu AS itu muncul di saat sejumlah kedutaan besar AS di seluruh dunia ikut merayakan Bulan Kebanggaan. Salah satunya di New Delhi, yang diterangi warna pelangi sebagai tanda solidaritas.

Di bawah pemerintahan Trump, salah satu pejabat gay paling menonjol adalah Duta Besar AS untuk Jerman, Richard Grenell, yang memimpin kampanye untuk mengakhiri penganiayaan terhadap kaum gay.

Baca juga: Wawancarai Pria Gay, Penyiar TV di Mesir Dihukum Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com