Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait "Hate Speech", Polisi Jerman Lakukan Penggerebekan di 13 Negara Bagian

Kompas.com - 07/06/2019, 12:53 WIB
Veronika Yasinta

Editor

BERLIN, KOMPAS.com - Polisi Federal Jerman melakukan penggeladahan di 13 negara bagian atas kejahatan ujaran kebencian.

Di Jerman, ada aturan ketat yang tentang ujaran kebencian atau hate speech, dan penggunaan simbol-simbol terlarang.

Puluhan penggerebekan digelar pada Kamis (6/6/2019) sebagai bagian dari penyidikan ujaran kebencian lewat internet.

Dinas Kriminal Federal Bundeskriminalamt (BKA) mengatakan, mereka menggeledah puluhan rumah di 13 negara bagian dalam suatu operasi terkoordinasi.

Baca juga: Bagaimana Bangsa Jerman dan Rusia Memandang D-Day?

Salah satu operasi terbesar terjadi di kota barat Koblenz, di mana apartemen 12 tersangka digeledah sehubungan dengan dua akun grup di media sosial Facebook yang dikelola kelompok ekstrem kanan.

Penggerebekan dan penggeledahan itu merupakan satu dari 38 operasi penindakan kriminalitas yang dilakukan secara serentak.

Penyidikan sejak lama

Antara Desember 2017 hingga April 2018, polisi mendapat laporan dan memulai penyidikan pelanggaran UU Anti Ujaran Kebencian.

Salah satu akun di Facebook misalnya memuat komentar bahwa pemohon suaka politik atau pengungsi yang ingin mendatangkan keluarganya ke Jerman semua harus dibunuh dengan gas beracun.

Para tersangka juga diyakini secara terbuka menyerukan anggota untuk melakukan tindakan kejahatan dan menghasut kebencian rasial dan agama.

Mereka juga menganjurkan penggunaan simbol-simbol yang dilarang di Jerman, yaitu terkit dengan Nazi dan Adolf Hitler.

BKA menyatakan, salah satu administrator dari grup Facebook itu juga merupakan anggota terkemuka dari partai ultra kanan AfD di negara bagian Rheinlad Pfalz.

Administrator lainnya tinggal di Bayern, Bremen, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen.

Kelompok ekstrem kanan

Ke-12 tersangka berusia antara 45 sampai 68 tahun dan diyakini mengelola grup "Die Patrioten" (Para Patriot), dan "Unser Deutschland patriotisch & frei" (Jerman kami patriotik dan bebas)."

Jerman punya aturan cukup ketat tentang ujaran kebencian di dunia maya.

Baca juga: Kanselir Jerman Ajak Lulusan Harvard Runtuhkan Tembok-tembok

Yang bertanggung jawab atas ujaran kebencian untuk akun grup di Facebook misalnya bukan hanya penulis unggahan, melainkan juga administrator atau moderator grup.

Jika menggunggah ujaran kebencian tidak dihapus dalam batas waktu tertentu, maka bisa dikenakan sanksi hukum.

Menurut BKA, pada 2017 ada 2270 kasus kriminal ujaran kebencian. Pada 2018, angka itu turun menjadi 1472 kasus. Sebanyak 75 persen muatan ujaran kebencian berasal dari kelompok-kelompok ekstrem kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com