BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada total 11 warga negara Perancis karena bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Jumlah tersebut termasuk dua warga Perancis yang dijatuhi hukuman gantung dalam persidangan yang digelar Senin (3/6/2019).
Dua warga Perancis terakhir yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin adalah Bilel Kabaoui (32) dan Mourad Delhomme (41).
Kini keduanya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Keduanya menyusul sembilan terpidana mati asal Perancis lainnya yang telah diputuskan sebelumnya dalam persidangan selama sepekan terakhir.
Dengan putusan tersebut, maka seluruh warga Perancis terduga anggota ISIS yang dipindahkan dari Suriah ke Irak, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Perancis Sebut Ada 450 Warganya yang Terkait ISIS Ditahan di Suriah
Sekelompok warga Perancis yang dijatuhi hukuman mati itu adalah mereka yang diserahkan oleh pasukan Suriah yang didukung AS kepada otoritas Irak awal tahun ini, setelah menarik keluar mereka dari benteng pertahanan terakhir ISIS di Baghouz,
Di persidangan, Senin (3/6/2019), Delhomme yang menggunakan nama Abu Ayman saat bergabung dengan ISIS, menerangkan bahwa dia dikenal sebagai anggota yang tidak pernah bersumpah setia maupun bekerja untuk kelompok teroris itu.
Dia juga menjelaskan alasan dirinya ke Suriah karena hendak menyelamatkan istri mendiang sahabatnya yang ditahan pemberontak karena suaminya telah tewas saat bertempur bersama ISIS.
Meski membantahnya di persidangan, Delhomme disebut telah mengaku kepada penyelidik bahwa dia bergabung dengan Brigade Tariq Ibn Ziyad, sebuah unit ISIS yang digambarkan sebagai "sel anggota teroris asing asal Eropa".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.