Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikan Biskuit Oreo Campur Odol kepada Gelandangan, YouTuber Ini Dihukum

Kompas.com - 03/06/2019, 14:31 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Newsweek

BARCELONA, KOMPAS.com - Seorang bintang YouTube di Spanyol dilaporkan mendapat hukuman penjara dan larangan beraktivitas di platform itu selama lima tahun.

Hukuman itu diberikan kepada Youtuber bernama Kanghua Ren setelah dia melakukan aksi candaan (prank) dengan memberi biskuit Oreo campur pasta gigi kepada seorang gelandangan.

Diberitakan Newsweek Minggu (2/6/2019), pencipta kanal populer YouTube ReSet itu mendapat hukuman tak lazim dari hakim atas unggahan video Januari 2017.

Baca juga: Tepergok Curi Odol, Dua Perempuan Dihakimi Warga

Dalam video itu, Youtuber yang tinggal di Barcelona tersebut menunjukkan dirinya mengisi biskuit Oreo dengan odol sebelum membungkusnya kembali.

Dia menyerahkan biskuit itu kepada gelandangan yang diidentifikasi oleh otoritas lokal bernama Gheorge L. Tunawisma berusia 52 tahun itu kemudian memakannya.

"Mungkin saya sudah keterlaluan. Namun lihat sisi positifnya. Kue itu bakal membantu membersihkan giginya. Mungkin dia tak sempat membersihkannya sejak menjadi miskin," ujar Ren.

Harian Spanyol El Pais memberitakan, biskuit Oreo bercampur odol itu membuat tunawisma asal Rumania tersebut muntah. Dia berkata belum diperlakukan sejahat itu.

Dia kemudian mengunjungi Gheorge sambil merekam video lain. "Orang-orang melebihkan lelucon. Jika dilakukan kepada orang normal, mereka tentu tak bakal berkata apa-apa," keluhnya.

Setelah itu dia bersama seorang teman kembali berkunjung kepada untuk kali ketiga untuk menghabiskan malam. Namun kali ini, seorang saksi melapor ke polisi.

Ren yang videonya sering menarik minat jutaan pengguna YouTube dilaporkan mendapat 2.475 dollar AS, sekitar Rp 35,3 juta, dari video berdasarkan dokumen pengadilan.

Youtuber asal China berusia 21 tahun itu kemudian didakwa telah melanggar integritas moral. Hakim dengan jelas menyebut Ren telah melakukan konten yang menjengkelkan.

Dia dijatuhi hukuman 15 penjara. Namun hukuman tersebut dilaporkan tidak akan diberlakukan mengingat Ren tidak mempunyai catatan kriminal sebelumnya.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar kompensasi hingga 20.000 euro, sekitar Rp 318,6 juta, sebagai kompensasi karena sudah membuat "penderitaan fisik" kepada Gheorge.

Selama persidangan, Ren bersikukuh video itu hanya merupakan bagian dari "tantangan" yang dia ciptakan, serta keseluruhan proses hanya merupakan prank.

Namun aksinya membuatnya tidak saja harus menghapus akun yang sudah mempunyai 1,2 juta subscribers. Namun juga dilarang membuat akun baru selama lima tahun.

Baca juga: TNI AU Ajak Pilot YouTuber Capt Vincent Raditya Kolaborasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com