Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2019, 09:39 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Ratusan pendukung biksu nasionalis Ashin Wirathu menggelar demonstrasi memprotes perintah penangkapan yang dilayangkan polisi Myanmar.

Dilaansir Channel News Asia Kamis (30/5/2019) ratusan pendukung biksu radikal berjuluk "Buddhist bin Laden" itu menggelar unjuk rasa di pagoda paling suci.

Wirathu dikenal karena retorika kerasnya terhadap Muslim minoritas, namun perintah penangkapannya terjadi sejak dia dianggap menghina Aung San Suu Kyi.

Baca juga: Polisi Myanmar Buru Biksu Radikal Berjuluk Buddhist bin Laden

Sedikitnya 300 orang berkumpul di luar Pagoda Shwedagon di Yangon. Mereka memprotes pasal penghasutan yang dituduhkan kepada Wirathu, seperti dikutip Reuters.

Salah seorang akticis bernama Win Ko Ko Lat kepada awak media mengatakan, Wirathu hanya mengkritik pemerintah secara terbuka sebagai warga negara.

"Menggunakan pasal upaya menghasut kepadanya adalah perbuatan tidak adil," kecam Win. Perintah penangkapan diterbitkan oleh Pengadilan Yangon pada Selasa (28/5/2019).

Polisi dilaporkan masih belum menetapkan dasar yang tepat berdasarkan pasal "membawa ujaran kebencian atau penghinaan" dalam menyuarakan ketidakpuasan kepada pemerintah.

Dalam pidato terbarunya, Wirathu menuduh pemerintah Suu Kyi melakukan korupsi dan berusaha mengganti konstitusi yang bisa mengurangi otoritas militer.

Selama puluhan tahun, militer menguasai Myanmar hingga terjadi transisi kekuasaan kepada kalangan sipil pada 2011. Wirathu pun menjadi sosok berpengaruh sejak transisi itu.

Biksu itu dilaporkan berada di kota Mandalay. Namun baik polisi maupun para pendukungnya tidak bisa mengetahui di mana sang biksu kini berada.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com