Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bergabung dengan ISIS, 3 Warga Perancis Dihukum Mati di Irak

Kompas.com - 26/05/2019, 22:29 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga Perancis setelah terbukti bergabung bersama Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ditangkap di Suriah oleh milisi yang didukung AS, Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou dibawa ke Irak untuk menjalani persidangan. Seusai vonis, mereka punya 30 hari untuk banding.

Irak menahan ribuan anggota ISIS yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dalam pertempuran untuk melenyapkan "kekhalifahan" ISIS.

Baca juga: Istri Bela Korban ISIS, George Clooney Khawatir dengan Keluarganya

Dilaporkan AFP Minggu (26/5/2019), pada Mei ini pengadilan Irak menyatakan telah menyidang dan memvonis 500 anggota asing ISIS sejak awal tahun lalu.

Pengadilan Irak banyak yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan sebagian lainnya mati. Meski belum ada anggota ISIS yang menjalani eksekusi.

Persidangan itu mendapat kritikan dari aktivis HAM karena penegak hukum Irak sering mengandalkan mendapatkan bukti melalui metode penyiksaan.

Aktivis juga mempertanyakan mengapa terduga anggota ISIS itu tidak disidang saja di wilayah mereka ditangkap, atau dipulangkan ke negara asal mereka.

Gonot dan dua rekannya merupakan salah satu dari 13 warga Perancis yang tertangkap dalam pertempuran di timur Suriah dan diserahkan kepada otoritas Irak Februari lalu.

Satu di antara 13 terduga anggota itu kemudian dilepaskan setelah terungkap dia ke Suriah untuk mendukung etnis minoritas Yazidi yang menjadi target kebrutalan ISIS.

Sisa 12 terduga anggota itu kemudian diadili menggunakan undang-undang kontra-terorisme Irak yang langsung memberi hukuman mati bagi mereka terbukti bergabung dengan ISIS.

Selain dihukum mati di Irak, Gonot yang ditangkap bersama ibu, istri, dan saudara tirinya itu juga divonis in absentia sembilan tahun penjara di Perancis.

Sumber di AS menerangkan, Machou merupakan anggota Brigade Tariq ibn Ziyad. Sel teroris Eropa yang merencanakan serangan di Paris maupun Brussels, Belgia.

Sementara Lopez yang berasal dari Paris bersama istri dan dua anaknya sempat tinggal di Mosul, salah satu ibu kota ISIS selain Raqqa, sebelum pindah ke Suriah.

Pengacara Lopez, Nabil Boudi, mengecam vonis itu sebagai "keadilan ringkas" dan menyebut pemerintah Perancis sudah menjamin setiap warganya bakal mendapat keadilan, bahkan di Irak.

"Namun Lopez kini dihukum mati karena serangkaian interogasi yang dilakukan di dalam penjara Baghdad," keluh Boudi.

Baca juga: Napi ISIS Picu Kerusuhan di Penjara Tajikistan, 32 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com