Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Lawan Aksi Pelecehan Seksual Pakai Aplikasi Ponsel

Kompas.com - 24/05/2019, 11:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TOKYO, KOMPAS.com - Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat pelecehan seksual yang cukup tinggi, terutama di tempat-tempat ramai, seperti transportasi publik.

Kepolisian Tokyo mencoba melawan para pelaku pelecehan seksual tersebut dengan aplikasi ponsel, bernama "Digi Police".

Salah satu kasus pelecehan seksual yang paling banyak terjadi di Jepang adalah meraba-raba di transportasi publik seperti kereta api dan bus.

Para korban pelecehan ini kerap kali tidak berani melawan bahkan bersuara saat tindakan pelecehan terjadi. Mereka juga enggan melaporkannya ke polisi.

Aplikasi "Digi Police" dapat membantu para korban pelecehan seksual untuk mengusir pelaku pelecehan.

Baca juga: Karyawan McDonalds di AS Tuntut Perusahaan Atasi Pelecehan Seksual

Aplikasi tersebut akan mengeluarkan teriakan "Hentikan" dengan suara keras, dan menampilkan pesan SOS, "Tolong, ada pelaku pelecehan," pada layar yang akan bisa ditunjukkan oleh korban kepada penumpang lain.

Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 237.000 kali.

"Itu adalah angka yang luar biasa tinggi untuk sebuah aplikasi layanan publik," kata pejabat kepolisian Tokyo, Keiko Toyamine, dikutip AFP.

"Dan berkat kepopuleranna, jumlah pengunduh meningkat sekitar 10.000 setiap bulan," tambahnya.

Dengan bantuan aplikasi tersebut, korban yang terlalu takut untuk berteriak atau meminta bantuan bisa menggunakan mode pesan SOS pada aplikasi.

"Dengan demikian korban dapat memberi tahu penumpang lain tentang pelaku peraba-raba sambil tetap diam," ujar Toyamine.

Berdasar dara terbaru Departemen Kepolisian Metropolitan TOkyo, ada hampir 900 kasus peraba-raba dan pelecehan lainnya yang terjadi di kereta api dan kereta bawah tanah Tokyo yang dilaporkan pada 2017.

"Tetapi jumlah itu baru sebagian kecil dari puncak gunung es, dengan para korban sering kali enggan melapor," kata Toyamine.

Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pelaku pelecehan seksual dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara atau denda hingga 500.000 yen (sekitar Rp 65 juta).

Ancaman hukuman penjara dapat meningkat hingga 10 tahun apabila disertai tindak kekerasan atau ancaman.

Baca juga: Perempuan Mesir Andalkan Pencak Silat untuk Lawan Pelecehan

Aplikasi "Digi Police" telah diluncurkan oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo sejak tiga tahun lalu, namun aplikasi yang bisa diunduh gratis ini baru populer beberapa waktu terakhir.

Aplikasi awalnya digunakan untuk memberikan informasi kepada warga senior, orangtua dan anak-anak tentang penipuan atau pencurian.

Tetapi fungsi "mengusir pelaku pelecehan" ditambahkan beberapa bulan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com