Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai Dieksekusi Mati 35 Tahun Usai Kejahatannya

Kompas.com - 24/05/2019, 09:48 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

RAIFORD, KOMPAS.com - Penjara negara bagian Florida, pada Kamis (23/5/2019), mengeksekusi mati seorang pembunuh berantai, 35 tahun usai kejahatannya.

Robert "Bobby" Long (65), yang telah memperkosa dan membunuh setidaknya delapan perempuan di Tampa Bay pada tahun 1980-an, dieksekusi mati pada pukul 18.55 waktu setempat.

"Eksekusi berjalan tanpa terjadi insiden," kata Michelle Glady, direktur komunikasi Departemen Koreksi Negara Bagian Florida, dalam pernyataannya, yang dikutip AFP.

Bobby dijatuhi hukuman mati pada September 1985 atas kasus pembunuhan seorang wanita setahun sebelumnya.

Selama masa penyelidikan, dia mengaku telah membunuh tujuh orang lain, serta melakukan beberapa perkosaan. Demikian menurut dokumen perintah eksekusi.

Baca juga: Iran Diam-diam Eksekusi Mati Dua Remaja Terkait Kasus Pemerkosaan

Bobby, ayah dari dua anak, mulai melakukan tindakan kejahatannya pada awal 1980-an.

Awalnya dia melakukan kejahatan pemerkosaan, yang memilih korbannya dari bagian iklan baris di koran lokal.

Modus yang digunakan adalah menghubungi wanita yang menjual barang, mendatangi rumah mereka, kemudian memperkosa mereka sebelum melarikan diri.

Hal itu dilakukan berulang kali hingga dia mendapat julukan "pemerkosa iklan baris".

Mulai 1984, kejahatan yang dilakukan Bobby meningkat menjadi pembunuhan.

Selama delapan bulan, dia mengaku telah menculik banyak wanita, mengikat tubuh mereka, memperkosanya, kemudian menghilangkan bukti dengan membunuh korban dengan mencekik atau menggorok leher mereka dan meninggalkan tubuh mereka.

Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya, seorang gadis berusia 17 tahun yang diculiknya pada September 1984, berhasil meyakinkannya untuk melepaskan korban setelah memperkosanya beberapa kali. Korban kemudian melapor ke polisi.

Telah dijatuhi hukuman mati pada 1985, proses eksekusi terus tertunda karena Bobby terus mengajukan banding meski berulang kali gagal. Pengajuan banding terakhirnya ke Mahkamah Agung juga telah ditolak.

Baca juga: Jumlah Eksekusi Mati di Dunia Capai Titik Terendah dalam Satu Dekade

Tim pengacara Bobby berulang kali menekankan bahwa kliennya menderita epilepsi, serta alasan lainnya, yang diberikan untuk menunda eksekusi.

Mereka mengatakan suntikan obat mematikan akan gagal dan berisiko membuat terpidana mengalami sakit dan menjadikan eksekusi hukuman yang kejam dan tak biasa, serta melanggar Konstitusi AS.

Namun Bobby akhirnya tetap dapat dieksekusi mati, meski harus melalui waktu lebih dari tiga dekade. Eksekusi mati Bobby menjadi yang kedelapan dilakukan di AS sepanjang tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com