NEW YORK, KOMPAS.com - Selama hampir empat dekade, Keith Bush selalu bersikeras dia tidak melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya: membunuh gadis 14 tahun di Bellport, New York.
Polisi, kata Bush, telah menyiksanya dan memaksanya supaya dia menandatangan surat yang berisi pengakuan yang ternyata sama sekali tidak dia baca.
Selama dipenjara, dia mendapat bantuan dari Jurusan Hukum Pace yang berupaya memperoleh rekaman maupun bukti bahwa Bush merupakan sidang yang tidak adil.
Baca juga: Mantan Diplomat Pengkritik Presiden Mesir Dibebaskan
Bahkan setelah dia menjalani pembebasan bersyarat, The Independent melansir Kamis (23/5/2019) Bush masih terus berjuang untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baiknya.
Akhirnya momen manis itu terjadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Suffolk County, Long Island, pada Rabu pagi waktu setempat (22/5/2019).
Dikutip New York Post, Bush yang kini berusia 62 tahun menatap kaget ketika Hakim Anthony Senft mengabulkan mosi untuk menganulir vonis dan membebaskannya dari tuduhan.
Ini berarti Bush akhirnya dinyatakan tidak bersalah benar-benar bebas setelah 33 tahun mendekam di penjara. Baik keluarga maupun teman Bush bersorak di ruang sidang.
"Saya tidak bisa memberi apa yang sudah diambil dari Anda pada 1970-an. Namun apa yang bisa saya pulihkan hari ini adalah fakta bahwa Anda tak bersalah," ujar Hakim Senft.
Bush diputus bersalah pada 1976 setelah memukul dan mencekik Sherese Watson hingga tewas dalam percobaan serangan seksual di Bellport tahun sebelumnya.
Jaksa Suffolk Timothy Sini mengemukakan dari bukti yang ada, diketahui pria bernama John Jones, yang meninggal pada 2006, merupakan pelaku sesungguhnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan