Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam Punya Istri Kedua, Pria Singapura Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 23/05/2019, 11:48 WIB
Ericssen,
Veronika Yasinta

Tim Redaksi


SINGAPURA, KOMPAS.com – Pria asal Singapura, Ronnie Oh Yin Yan, dijebloskan ke penjara selama satu bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah memiliki istri kedua.

Sementara, hukum Singapura hanya mengakui pernikahan monogami.

Channel News Asia melaporkan Rabu (22/5/2019), Ronnie diketahui diam-diam menikah secara hukum dengan istri keduanya di Las Vegas, Amerika Serikat, pada Maret 2018 silam.

Baca juga: Mal di Singapura Sediakan Lintasan Khusus Pesepeda

Ronnie pertama sekali mengenal istri keduanya pada April 2016 melalui situs jejaring sosial. Kemudian dia berpacaran dengan wanita berusia 26 tahun itu.

Hubungan mereka semakin dalam hingga Ronnie memintanya bekerja di perusahannnya agar bisa memberinya gaji rutin setiap bulan. Selain itu, pria berusia 58 tahun ini juga memberinya tunjangan bulanan sebagai imbalan telah menemaninya.

Puncaknya, Ronnie memberitahu istri keduanya bahwa dia akan menaikan tunjangan jika bersedia menikahinya. Setuju dengan usul tersebut, perempuan itu menikahi Ronnie di Las Vegas.

Ronnie mengajukan keringanan hukuman dengan alasan perusahaan masih membutuhkan kepemimpinannya. Dia juga berharap agar gangguan kesehatan yang dideritanya seperti tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan kesulitan berjalan jadi bahan pertimbangan penegak hukum.

Permohonannya ditolak mentah-mentah oleh jaksa yang menyebut hukuman satu bulan penjaranya sudah termasuk sangat ringan.

“Saya tiap hari bertengkar dengan dia, termasuk ketika menuju ke pengadilan,” ucap Ronnie merujuk ke istri pertamanya yang menghadiri persidangan.

Ketika diminta komentarnya, istri pertama irit bicara.

“Jangan bertanya ke saya, saya sedang tidak senang," katanya.

Ronnie telah membangun rumah tangga dengan istri pertamanya selama 32 tahun sejak menikahinya pada 1987. Usia mereka terpaut dua tahun.

Hukum di Singapura menyebutkan, pasangan suami istri yang masih hidup dilarang memiliki pasangan lain, baik menikah di Singapura atau negara lain.

Pelanggaran semacam itu dapat dikenai ancaman hukuman denda dan penjara maksimum 7 tahun.

Bahkan hukuman penjara dapat meningkat menjadi 10 tahun jika pelaku tidak memberi tahu pasangan pertamanya apabila telah menikah lagi.

Baca juga: Bayar Orang untuk Serang Kekasih Ratu Kecantikan, Pengusaha Singapura Dibui

Pengecualian hanya diberikan jika pernikahan pertama telah berakhir dengan status cerai atau pasangan bersangkutan tidak diketahui keberadaannya selama 7 tahun.

Hukum ini hanya berlaku untuk pernikahan sipil. Sementara untuk pemeluk agama Islam, berpegang pada hukum Syariah, di mana seorang pria dapat menikahi maksimum empat istri.

Namun, poligami bisa dilakukan sepanjang sang suami dapat menafkahi istri-istri secara finansial, lahir, dan batin. Syarat lainnya, suami tidak boleh mempersunting istri kedua karena pernikahan pertamanya tidak bahagia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com