Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Orang untuk Serang Kekasih Ratu Kecantikan, Pengusaha Singapura Dibui

Kompas.com - 21/05/2019, 18:10 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kasus cinta segitiga membuat seorang pengusaha di Singapura harus meringkuk di sel.

Lim Hong Liang terbukti bersalah telah memerintahkan pemukulan terhadap Joshua Koh Kiang Yong, kekasih seorang ratu kecantikan Miss Mermaid Audrey Chen Ying Fang. Audrey juga merupakan pacar Lim.

Pada Selasa (21/5/2019), pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada pria berusia 55 tahun itu.

Baca juga: Proyek Kereta Singapura-Johor Baru Ditunda, Malaysia Harus Bayar Rp 6 Miliar

Lim memberikan hadiah mewah kepada Audrey, termasuk mobil, kondominium berserta asisten rumah tangga.

Namun ketika mengetahui perempuan berusia 28 tahun itu berkencan dengan Koh, Lim ingin memberi pelajaran pada lelaki tersebut.

Diwartakan Channel News Asia, ayah dari tiga anak itu kemudian menugaskan beberapa pria untuk menyerang Koh.

Dia membayar 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 52,5 juta untuk bisa melukai wajah Koh.

Dua serangan terhadap Koh pada April 2016 menyebabkan patah pada hidungnya, luka di bibir, lengan, dan memar pada wajahnya.

Pada serangan yang pertama, Audrey menerima pesan suara dari Lim yang menyatakan telah melihat dia membawa Koh ke rumah.

"Apakah yang kamu lakukan itu salah atau benar? Kamu membawa seorang pria ke rumah ketika saya pergi ke luar negeri," demikian katanya kala itu.

Pengacara Lim, N Sreenivasan, berargumen tidak ada bukti siapa yang memerintahkan serangan tersebut.

Baca juga: Cegah Cacar Monyet, Penumpang dari Singapura Diperiksa Thermal Detection

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien mengatakan meski Lim tidak memerintahkan serangan itu, namun dia memberikan persetujuan dan sumber finansial kepada pelaku.

Lim dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun dan enam pukulan tongkat.

Tujuh orang dibawa ke pengadilan atas kasus ini, dengan lima dari mereka sudah ditangani dan menerima hukuman hingga 14,5 tahun penjara, serta tiga dari mereka menerima hukuman cambuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com