Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Informasi Rahasia ke China, Mantan Petinggi CIA Dihukum 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/05/2019, 10:41 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat badan intelijen AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus mata-mata dan menjual informasi rahasia kepada China.

Kevin Mallory (62), mantan perwira CIA, dinyatakan bersalah pada Jumat (17/5/2019), berdasarkan Undang-Undang Spionase karena menjual "informasi pertahanan" AS yang dirahasiakan kepada agen intelijen China.

Mallory disebut telah menjual informasi intelijen itu senilai 25.000 dollar AS (sekitar Rp 360 juta) saat melakukan perjalanan ke Shanghai pada Maret dan April 2017.

"Tujuan Anda adalah untuk mendapatkan informasi, sementara tujuan saya adalah untuk mendapat bayaran," kata Mallory dalam sebuah pesan kepada agen China, pada 5 Mei 2017, seperti dikutip AFP.

Baca juga: Pompeo: CIA Latih Agen untuk Berbohong, Menipu, dan Mencuri

Mallory yang fasih berbahasa Mandarin itu pernah bertugas sebagai tentara AS, sebelum kemudian menjadi petugas keamanan Departemen Luar Negeri dan direkrut untuk menjadi perwira kasus rahasia di CIA.

Dia juga disebut sebagai salah satu dari beberapa pejabat AS dengan izin keamanan tingkat tinggi yang ditangkap dan didakwa atas transaksi tanpa persetujuan dengan intelijen China.

Selain Mallory, sejumlah mantan pejabat intelijen AS juga telah didakwa bersalah dalam kasus spionase untuk negara asing.

Mantan pejabat Badan Intelijen Pertahanan (DIA) Ron Hansen menghadapi 15 tahun penjara setelah mengaku bersalah pada bulan Maret lalu atas tuduhan berusaha menjual informasi rahasia kepada China.

Pada bulan April, seorang mantan diplomat, Candace Marie Claiborne, mengaku bersalah telah berbohong kepada penyelidik tentang uang yang diterimanya dari agen intelijen China dengan imbalan dokumen AS.

Dan dalam kasus yang paling signifikan, pada 1 Mei, mantan perwira CIA Jerry Chun Shing Lee mengaku bersalah memata-matai untuk China.

Lee (54) menghadapi ancaman hukuman seumur hidup. Ditangkap pada Januari 2018, ia dicurigai memberikan informasi yang dibutuhkan Beijing untuk menjatuhkan jaringan informan CIA di China antara 2010 dan 2012.

Baca juga: CIA Bikin Akun Instagram, Ada Apa?

"Kasus ini adalah salah satu tren yang mengkhawatirkan dari mantan perwira intelijen AS yang menjadi sasaran China dan mengkhianati negara serta rekan-rekan mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers tentang kasus Mallory.

"Hukuman ini, bersama dengan pengakuan bersalah baru-baru ini dari Ron Hansen di Utah dan Jerry Lee di Virginia, menyampaikan pesan tegas bahwa mantan perwira intelijen kami tidak memiliki masalah berbisnis dengan China atau dinas intelijen asing lainnya yang bermusuhan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com