Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bagian Alabama Tetapkan Aborsi sebagai Tindak Kriminal

Kompas.com - 15/05/2019, 14:57 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

MONTGOMERY, KOMPAS.com — Senat Negara Bagian Alabama, Selasa (14/5/2019), meloloskan undang-undang anti-aborsi paling keras di Amerika Serikat yang hampir melarang total pembatalan kehamilan.

Undang-undang baru ini bahkan melarang korban pemerkosaan menggugurkan kandungan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk dokter yang membantu prosedur aborsi.

Undang-undang yang diloloskan senat yang didominasi politisi Partai Republik itu dikirimkan ke Gubernur Kay Ivey untuk ditandatangani dan diundangkan.

Jika gubernur meneken undang-undang baru ini, kemungkinan besar akan memicu perlawanan hukum hingga ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Texas Usulkan Hukuman Mati bagi Wanita yang Lakukan Aborsi

Di bawah undang-undang, melakukan aborsi adalah sebuah kejahatan dan bisa membuat dokter yang melakukannya terancam hukuman penjara 10-99 tahun.

Aborsi dianggap sah secara hukum jika nyawa seorang ibu terancam atau kondisi janin sudah tidak bisa diselamatkan.

Organisasi pengacara HAM Amerika Serikat (ACLU) berjanji akan mengajukan gugatan untuk menggagalkan implementasi undang-undang ini.

"Undang-undang ini menghukum korban pemerkosaan dan inses dengan mengambil hak untuk mengendalikan tubuh mereka sendiri dan memaksa mereka untuk melahirkan bayi," demikian ACLU.

Sementara itu, Organisasi Perempuan Nasional (NOW) menyebut, undang-undang ini inkonstitusional dan akan mengirim para perempuan kembali ke masa kegelapan.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Alabama Will Ainsworth menyambut baik terbitnya undang-undang ini dan menyebutnya sebagai langkah maju untuk membela hak bayi yang belum dilahirkan.

Para pendukung undang-undnag baru ini sudah menyatakan kesiapannya untuk bertarung hingga ke Mahkamah Agung.

Apalagi, sebagian besar para hakim di Mahkamah Agung AS di masa pemerintahan Presiden Donald Trump memiliki pandangan konservatif.

Akibatnya, sebagian politisi Partai Republik ingin membatalkan hasil sidang Roe vs Wading pada 1973 yang memberikan hak kepada perempuan untuk melakukan aborsi.

"Anda sudah memerkosa Negara Bagian Alabama," kata pemimpin Partai Demokrat di senat, Bobby Singleton.

"Anda ingin mengatakan kepada putri saya bahwa dia tak berarti apa-apa di Alabama. Pria boleh memerkosamu dan kamu harus melahirkan bayi jika mengandung," kata Singleton.

Sejumlah negara bagian konservatif memberlakukan aturan anti-aborsi yang keras sehingga berujung perlawanan hukum hingga ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Korsel Putuskan Larangan Aborsi Bertentangan dengan Konstitusi

Adapun negara bagian dengan mayoritas kelompok liberal sedang mencari cara terbaik untuk memasukkan hak aborsi ke konstitusi mereka.

Tahun ini saja, 28 dari 50 negara bagian menerbitkan lebih dari 300 aturan baru untuk membatasi aborsi. Demikian laporan dari Guttmacher Institute yang memperjuangkan hak-hak perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com