Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2019, 17:44 WIB

CANNOCK, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Inggris diharuskan membayar denda sebesar 330 poundsterling (sekitar Rp 6,1 juta) karena membuang dua puntung rokok di tempat parkir.

Perempuan tersebut, yang diketahui bernama Lynette Willdigg (34), tertangkap basah menjatuhkan dua buah puntung rokok saat berada di tempat parkir di McDonald, Cannock, Staffs.

Akibat perbuatannya, dia didenda sebesar 75 poundsterling atau sekitar Rp 1,4 juta.

Aparat penegak hukum di Dewan Kota Cannock memerintahkannya untuk membayar penalti tetap, yang akan dikurangi menjadi hanya 50 poundsterling (sekitar Rp 935.000) jika dia membayar dalam waktu 10 hari.

Namun Willdigg, asal Hall Meadow, Cannock, tidak membayar denda seperti yang diperintahkan, sehingga kasusnya dibawa ke pengadilan.

Baca juga: 5 Jenis Sampah Terbanyak di Bumi, dari Puntung Rokok hingga Styrofoam

Hakim Staffordshire Utara menyatakan dirinya bersalah karena telah membuang sampah sembarangan dan denda yang harus dibayarkannya meningkat menjadi 220 poundsterling (sekitar Rp 4,1 juta).

Selain itu dia juga diwajibkan membayar biaya korban 30 poundsterling (Rp 561.000) dan biaya pengadilan 80 poundsterling (sekitar Rp 1,4 juta). Sehingga total Willdigg harus membayar sebesar 330 poundsterling (sekitar Rp 6,1 juta).

"Seadainya Nona Willdigg membayarkan denda tetap dia akan terhindar dari proses pengadilan dan catatan kriminal yang membawa konsekuensi seumur hidup," kata Mike Walker, manajer perlindungan lingkungan dari Dewan Kota Cannock, dikutip The Sun.

"Bahkan benda-benda kecil seperti puntung rokok adalah sampah dan siapa pun yang ketahuan membuangnya di sembarang tempat dapat mengharapkan menerima hukuman tetap pada pelanggaran pertama dan penuntutan untuk pelanggaran berulang," tambahnya.

Walker menambahkan, setiap tahun pihak dewan kota memindahkan dan membuang hingga 245 ton sampah dari jalan-jalan, dengan sebagian besar adalah bungkus kemasan dan sampah yang berhubungan dengan rokok.

Pembuangan sampah ini membutuhkan anggaran hingga 135.000 poundsterling atau sekitar Rp 2,5 miliar dari para pembayar pajak.

Baca juga: Buang Puntung Rokok Sembarangan, Warga Pulau Tidung Didenda Rp 100.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber The Sun
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com