PYONGYANG, KOMPAS.com - Korea Utara menuntut AS untuk mengembalikan kapal barang yang disita negara itu pada pekan lalu.
Pemerintah Korea Utara pada Selasa (14/5/2019) menyebut penyitaan itu sebagai aksi perampokan ilegal.
Seperti diketahui, AS menyita kapal Korea Utara karena melanggar sanksi internasional.
Baca juga: Trump Sebut Uji Coba Rudal Korea Utara Bukan Pelanggaran Kepercayaan
Pada Jumat lalu, Kementerian Kehakiman AS mengatakan, kapal curah M/V Wise Honest yang terdaftar di Korea Utara telah diambil alih, satu tahun setelah kapal ditahan di Indonesia.
Melansir AFP, ini merupakan pertama kalinya kapal kargo Korea Utara ditangkap oleh AS atas pelanggaran sanksi.
Selama ini, kapal Korea Utara disamarkan dengan bendera palso dan mematikan transmisi pelacak untuk menghindari ditemukan oleh kapal lain.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam langkah AS.
Dia mengatakan, penyitaan itu merupakan pelanggaran langsung terjadap semangat dari kesepakatan antara Kim Jong Un dan Donald Trump di Singapura pada tahun lalu.
"AS melakukan aksi perampokan ilegal dengan menyita kapal kargo kami dengan mengutip sanksi Dewan Keamanan PBB," demikian pernyataan juru bicara melalui kantor berita Korut KCNA.
Dia menilai, penyitaan kapal merupakan buntut dari perhitungan AS untuk membuat Korut bertekuk lutut karena tekanan maksimum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.