Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Mulai Terapkan UU Anti-Pelecehan Seksual, Bagaimana Hasilnya?

Kompas.com - 14/05/2019, 03:13 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber Arab News

JEDDAH, KOMPAS.com - Arab Saudi dalam sepekan terakhir telah menguji undang-undang baru untuk mengatasi pelecehan terhadap perempuan.

Hasilnya, dua insiden terpisah yang diunggah secara online membuat dua pelaku pelecehan berysia 20-an tahun ditangkap dalam waktu 24 jam.

Melansir Arab News, Senin (13/5/2019), kasus pertama terjadi pada Rabu malam lalu di Alkhibar.

Baca juga: Dua Kapal Tanker Minyak Saudi Disabotase di Perairan UEA

Seorang perempuan dilecehkan secara seksual dan verbal ketika mengendarai mobil. Korban merekam peristiwa pria itu mengancam akan membuka pintu mobil jika dia tidak keluar.

"Saya ingin Anda keluar," kata pria tersebut sambil membuat berbagai gerakan cabul.

Perempuan itu kemudian mengunggah video ke media sosial, namun belum secara resmi mengajukan laporan ke polisi.

Dia ingin agar videonya menjadi viral sehingga bisa mendorong penangkapan pria tersebut.

"Pemerintah tidak mengecewakan," kata korban yang namanya tidak disebutkan.

Kasus kedua terjadi di Dammam. Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual dari belakang saat meninggalkan toko kelontong pada Sabtu lalu.

Insiden tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Jaksa Agung Saudi, Saud Al-Moajab, segera memerintahkan penahanan langsung pelaku.

Pengguna media sosial di Saudi mengutuk keras aksi pelaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sementara anggota dewan meyakinkan masyarakat, pemerintah ingin memastikan perempuan aman ketika bekerja atau melakukan aktivitas lain.

"Raja Salman telah mengeluarkan UU untuk memerangi pelecehan. Komisi HAM memuji penerapan sistem ini," kata Anggota Dewan Syuro, Noura Shaaban.

UU anti-pelecehan itu akan menjerat para pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimum 100.000 riyal atau sekitar Rp 384 juta.

Baca juga: Sri Lanka Tangkap Cendekiawan Saudi Terkait Teror Bom Minggu Paskah

Pada 2017, dekrit kerajaan menyatakan pelecehan seksual dapat menimbulkan bahaya dan berdampak negarif pada individu, keluarga, dan masyarakat.

Pelanggaran tersebut juga kontradiksi denga prinsip-prinsip Islam, kebiasaan, dan tradisi di Saudi.

Pada Mei 2018, Dewan dan Kabinet Syuro menyetujui UU yang dirancang oleh kementerian dan diinstruksikan Raja Salman. Dengan begitu, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com