PERTH, KOMPAS.com - Seorang pria Indonesia ditahan di bandara internasional Perth, Australia, Minggu (12/5/2019) setelah ditemukan materi pornografi anak di ponselnya.
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan bagasi saat akan terbang ke Bali.
Demikian penjelasan Pasukan Penjaga Perbatasan Australia (ABF) lewat pernyataan pers pada Senin (13/5/2019).
Baca juga: Kasus Pornografi Anak, Youtuber Ternama AS Dipenjara 10 Tahun
"Dalam pemeriksaan telepon genggamnya, petugas menemukan tiga video pelecehan seks anak dan dua video pornografi anak," demikian ABF.
Pria itu kemudian diajukan ke Pengadilan Perth di hari yang sama. Dia kemudian dibebaskan dengan uang jaminan dan harus kembali menjalani sidang pada 24 Mei mendatang.
Hukuman maksimal untuk impor atau ekspor material eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 525.000 dolar atau sekitar Rp 5,2 miliar.
"Mencegah eksploitasi adalah prioritas bagi ABF untuk menjaga perbatasan dari individu yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Komandan Regional ABF Australia Barat, Rod O'Donnell.
"Petugas ABF berwenang untuk memeriksa ponsel dan peralatan elektronik para pelancong dan menjalankan wewenang itu di sebua bandara di negeri ini," tambah dia.
"Sehingga, para pelancong harus mengetahui bahwa kepemilikan material eksploitasi anak dianggap kejahatan serius di bawah hukum Australia," O'Donnel menegaskan.
Baca juga: Pemimpin Jaringan Pornografi Anak Global Tewas Dipukuli di Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.