Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Paus Wajibkan Petinggi Gereja Laporkan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 10/05/2019, 09:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus, Kamis (9/5/2019), menerbitkan aturan baru yang mewajibkan semua pihak yang mengetahui adanya pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melapor ke atasan mereka.

Kini, setiap keuskupan di dunia wajib memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.

Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di seluruh dunia.

"Motu Propirio", adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.

Baca juga: Paus Fransiskus Ingatkan Para Penata Rambut agar Kurangi Bergosip

Dalam dokumen ini disebutkan, siapa saja ang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual "harus melaporkannya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses".

Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam, penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.

Aturan baru ini berpotensi membuat Vatikan dibanjiri laporan pelecehan seksual karena peraturan baru itu berlaku surut.

Artinya, siapa saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.

"Dampaknya akan lebih terasa di luar negara-negara Barat, karena negara-negara seperti AS, Kanada, dan Eropa Barat sudah memiliki sistem pelaporan yang memadai," kata pakar Vatikan, John Allen kepada harian Crux Now.

Di sisi lain, undang-undang ini hanya berlaku di dalam lingkungan gereja. Aturan tersebut tidak memaksa seseorang untuk melaporkan kasus pelecehan seksual kepada otorita sipil.

"Motu Propirio menunjukkan harapan Paus Fransiskus terkait perubahan halus dan komprehensif," kata Kardinal Daniel DiNardo, ketua Konferensi Uskup Amerika Serikat.

"Aturan ini akan memberi kekuatan gereja di seluruh dunia untuk menyeret para predator ke pengadilan, apapun jabatan yang mereka sandang," tambah DiNardo.

Baca juga: Paus Fransiskus Sumbang Rp 7 Miliar untuk Migran di Meksiko

Sementara itu, Jaringan Penyintas Korban Pelecehan oleh Imam Gereja (SNAP) menilai, perintah untuk melaporkan kasus pelecehan adalah langkah yang baik.

Namun, lanjut SNAP, dunia akan lebih mendukung jika aturan ini mengharuskan pejabat gereja juga melapor ke kepolisian atau aparat hukum lainnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com